Hasil Pemeriksaan Inspektorat Jadi Dasar BPD Laporkan Kades Prima ke Kejaksaan

paripurna.co.id Gorontalo – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Prima, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Prima, Oin Kadir, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.

Laporan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi Inspektorat Kabupaten Gorontalo yang tertuang dalam Surat Nomor 800/INSP/310/VIII/2025 tanggal 7 Agustus 2025, ditandatangani oleh Inspektur Sri Dewi Nani.

Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua BPD Desa Prima, Inspektorat menyampaikan hasil pemeriksaan terkait laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa tahun 2025. Pemeriksaan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) setelah menerima tembusan laporan BPD kepada Bupati Gorontalo.

“Berkenaan dengan surat Saudara Nomor 03/BPD.DP-K.APRG/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 kepada Bupati Gorontalo, yang telah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Gorontalo, maka APIP telah melakukan pemeriksaan khusus atas pengelolaan keuangan Desa Prima,” demikian bunyi petikan surat tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat menemukan sedikitnya lima poin penyimpangan, yaitu:

  1. Kegiatan ketahanan pangan tahun 2025 tidak sesuai mekanisme dan ketentuan Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025.
  2. Kegiatan BLT bulan April 2025 telah ditarik bendahara namun belum disalurkan.
  3. Pengadaan benih barito tahun 2025 tidak terealisasi.
  4. Pengadaan pakan ikan dan bibit ikan nila tahun 2023 tidak terealisasi.
  5. Pengadaan AC tahun 2025 direncanakan dua unit, namun hanya terealisasi satu unit.

Inspektorat menegaskan agar Pemerintah Desa Prima segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Adapun temuan tim Inspektorat sebagian telah ditindaklanjuti, dan yang belum ditindaklanjuti diberikan kesempatan kepada Pemerintah Desa Prima untuk menyelesaikannya paling lama dua bulan, yakni sampai dengan tanggal 7 Oktober 2025,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Ketua BPD Prima, Saipul Hursan, mengatakan hasil pemeriksaan Inspektorat menjadi dasar BPD melapor ke Kejari Kabupaten Gorontalo.

“Laporan ini menindaklanjuti hasil riksus yang dilakukan APIP Kabupaten Gorontalo. Dalam hal ini, laporan BPD terbukti, bahkan lebih. Karena sesuai tenggang waktu yang diberikan APIP kepada yang bersangkutan, sejak 7 Oktober hingga saat ini, 22 Oktober, belum ada pengembalian dana sebagaimana yang direkomendasikan,” jelas Saipul, Rabu (22/10/2025).

Ia menambahkan, karena tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Desa Prima hingga batas waktu yang ditentukan, BPD bersama perwakilan masyarakat akhirnya menyerahkan laporan resmi ke Kejari Kabupaten Gorontalo.

“Kami juga sudah berkonsultasi dengan pihak Inspektorat. Karena belum ada tindak lanjut dari kades, maka BPD bersama perwakilan masyarakat meneruskan laporan ini ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Kejari Kabupaten Gorontalo melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) membenarkan telah menerima laporan tersebut.

“Selain koordinasi langsung secara tatap muka, laporannya juga disampaikan dalam bentuk dokumen. Itu sudah kami terima dan masih kami proses untuk diteruskan ke pimpinan. Selanjutnya, kami menunggu disposisi dari pimpinan sebelum diteruskan ke bagian Intelijen untuk ditindaklanjuti,” ujar petugas PTSP Kejari Gorontalo.

Dengan demikian, surat resmi dari Inspektorat Kabupaten Gorontalo kini menjadi salah satu dokumen penting dan dasar hukum yang memperkuat langkah BPD Prima dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kades Prima.

Hingga berita ini diterbitkan, Kades Prima, Oin Kadir, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Komentar