Gorontalo – Dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) terhadap orang tua siswa kembali mencuat di lingkungan sekolah dasar. Kali ini, perhatian publik tertuju pada SDN 20 Tibawa, Kabupaten Gorontalo, setelah beredar informasi bahwa setiap siswa diminta menyerahkan uang sebesar Rp100.000 untuk perbaikan fasilitas sekolah.
Informasi yang diperoleh Paripurna dari sumber terpercaya menyebutkan, pungutan itu dikaitkan dengan rencana perbaikan toilet dan pembangunan instalasi pengadaan air bersih di sekolah.
“Setiap siswa diminta membayar seratus ribu rupiah, tapi katanya bisa dicicil,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (29/10/2025).
Tak hanya itu, beredar pula pesan pemberitahuan dalam grup WhatsApp orang tua siswa terkait permintaan sumbangan tersebut. Pesan itu diduga diteruskan oleh salah satu guru, yang berisi penjelasan dari pihak komite sekolah mengenai progres pekerjaan dan dana yang telah terkumpul.
Berikut isi pesan yang beredar:
“Sebagai informasi untuk orang tua siswa bahwa pekerjaan perbaikan WC sekolah dan pembuatan instalasi pengadaan air sudah masuk 50%. Dan anggaran terkumpul sampai saat ini belum mencapai 50% (yang terkumpul total Rp3.650.000) dan pengerjaan sudah melewati anggaran terkumpul. Karena baru rencana satu item yang dikerjakan maka kami pengurus komite mengharapkan sumbangan pembayaran minimal Rp25.000 dulu dari kesepakatan Rp100.000 waktu itu. (Yang sudah lunas tidak usah bayar) untuk penyelesaian item pertama (pekerjaan perbaikan WC sekolah dan pembuatan instalasi pengadaan air) dengan catatan harus lunas hari Kamis, 23 Oktober. Biar nanti sisanya dibayarkan di saat ada item yang mau dikerjakan. Demikian, terima kasih atas perhatian. Wassalam. Ttd Ketua Komite.”
Menanggapi hal tersebut, Kepala SDN 20 Tibawa, Kartin Imran, membenarkan adanya pengumpulan dana dari orang tua siswa. Namun, ia menegaskan bahwa kegiatan itu merupakan inisiatif komite sekolah dan para orang tua, bukan kebijakan sepihak dari pihak sekolah.
“Itu hasil rapat dua tahun lalu antara komite dan orang tua siswa,” jelas Kartin saat dikonfirmasi tim Paripurna.
Kartin juga menepis anggapan bahwa setiap siswa diwajibkan membayar jumlah tertentu. Menurutnya, besaran sumbangan bersifat sukarela sesuai kemampuan masing-masing orang tua.
“Sekolah tidak ikut campur dalam pengambilan keputusan itu. Memang ada perbaikan jamban, tapi jumlah sumbangannya tidak harus seratus ribu. Ada yang dua puluh lima ribu, ada juga yang lima puluh ribu,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Paripurna masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo untuk memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.







Komentar