Gorontalo – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menunjukkan ketegasannya terhadap investor yang tidak taat aturan. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemprov resmi mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I kepada PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo karena dinilai tidak memenuhi sejumlah kewajiban investasi dan operasional.
Langkah tersebut tertuang dalam Surat Nomor 500.16.7/DPMPTSP/1131/XI/2025 yang bersifat segera dan ditujukan kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia (RI) c.q. Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan, dengan tembusan kepada Gubernur Gorontalo, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, serta Bupati terkait. Surat itu menjadi bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi penanaman modal dan menjaga kepastian hukum bagi dunia usaha di Gorontalo.
Menanggapi langkah tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemprov. Ia menilai, penerbitan SP I merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat serta daerah.
“Kami dari Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengapresiasi ketegasan Pemprov melalui DPMPTSP yang tidak lagi membiarkan pelanggaran atau kelalaian korporasi. Ini sinyal kuat bahwa investasi di Gorontalo harus berjalan sesuai regulasi, bukan atas dasar kompromi,” tegas Umar Karim, Rabu (12/11/2025).
Dalam surat peringatan tersebut, Pemprov menilai PT PG Gorontalo telah mengabaikan sejumlah kewajiban yang diatur dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor 02/BPM-PTSP/IUP/XI/2015 tanggal 30 November 2015. Perusahaan disebut belum mampu menunjukkan luasan areal maupun daftar nama petani yang difasilitasi pembangunan kebunnya. Selain itu, pola kemitraan dengan pekebun tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga asas manfaat yang berkelanjutan dan saling menguntungkan menjadi terabaikan.
Pemerintah juga menemukan bahwa perusahaan belum melaksanakan kewajiban administratif berupa penyampaian laporan perkembangan usaha perkebunan kepada Gubernur Gorontalo dengan tembusan kepada dinas teknis terkait. Lebih jauh, PT PG Gorontalo tidak dapat menunjukkan dokumen studi kelayakan dan baku teknis pengembangan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, perusahaan juga belum memiliki sertifikat standar produsen benih dan belum pernah melakukan sertifikasi benih sejak tahun 2019 hingga kini. Kondisi tersebut memperkuat dasar pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa SP I.
Melalui surat itu, Pemprov memberikan waktu 30 hari kalender kepada PT PG Gorontalo untuk memenuhi seluruh kewajiban dan melengkapi dokumen yang diminta. Apabila dalam jangka waktu tersebut perusahaan tidak menunjukkan perbaikan, maka akan dikenakan sanksi lanjutan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Umar Karim menilai, tindakan tersebut menunjukkan komitmen Pemprov dalam menjaga tata kelola investasi yang transparan dan berkeadilan. Menurutnya, langkah itu penting agar investasi di Gorontalo benar-benar memberi manfaat bagi daerah, bukan sekadar janji tanpa realisasi.
“Kita butuh investor yang serius, bukan yang hanya memegang izin tanpa realisasi. Pemberian SP I ini menjadi peringatan agar PT Pabrik Gula Gorontalo segera menuntaskan kewajiban dan rencana investasinya sesuai izin yang telah diberikan,” ujar Umar Karim.
Legislator yang akrab disapa UK itu berharap, ketegasan pemerintah tidak berhenti pada SP I saja. Ia mendorong agar evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap seluruh izin investasi strategis di Gorontalo, untuk memastikan proyek-proyek yang ada benar-benar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Kalau setelah SP I tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan, Pemprov harus berani melangkah lebih jauh. Aturannya jelas, ada mekanisme SP II, SP III, hingga pencabutan izin. Kita tidak boleh ragu menegakkan hukum terhadap investor nakal,” tegasnya.
Politisi yang dikenal vokal ini menegaskan, DPRD akan mengawal langkah Pemprov agar penegakan hukum di sektor investasi benar-benar berjalan konsisten. Ia menekankan, setiap perusahaan besar yang beroperasi di Gorontalo harus memberi manfaat bagi petani, tenaga kerja lokal, dan peningkatan pendapatan daerah.
“Ini momentum untuk menata ulang wajah investasi di Gorontalo. Jangan sampai daerah kita menjadi korban janji-janji manis investasi tanpa realisasi,” pungkasnya.







Komentar