Gorontalo – Setelah sehari sebelumnya melakukan konsolidasi terbatas serta peninjauan lapangan dan berdialog langsung dengan petani sawit di Desa Toyidito, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi, Kamis (13/11/2025).
Rakor yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo itu diikuti oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, unsur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, serta sejumlah kepala daerah yang wilayahnya memiliki perkebunan sawit.
Turut hadir pula pimpinan instansi vertikal di daerah, antara lain Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Bea Cukai, serta Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Anggrek dan Kota Gorontalo.
Selain itu, rakor juga dihadiri oleh sejumlah dinas dan badan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang berkaitan dengan penyelenggaraan perkebunan.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Tri Budi Rahmanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo yang beberapa waktu lalu mendatangi KPK.
“Rakor ini adalah bentuk komitmen KPK dalam mendorong penataan tata kelola sawit di Gorontalo, sebagai tindak lanjut dari aspirasi dan temuan Pansus DPRD,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh instansi yang hadir memaparkan permasalahan sawit sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Pemaparan diawali oleh DPRD yang disampaikan oleh Umar Karim, kemudian dilanjutkan oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Dari hasil paparan, permasalahan yang mengemuka hampir sama dengan temuan Pansus DPRD Provinsi Gorontalo. Masalah utama yang menonjol antara lain masyarakat yang tidak mengelola kebun plasma milik mereka sendiri serta rendahnya pendapatan petani plasma.
Permasalahan lain yang diungkap dalam rakor meliputi tidak lengkapnya perizinan sejumlah perusahaan dan industri sawit, ribuan hektare lahan sawit yang terlantar, koperasi plasma mitra perusahaan yang bertahun-tahun tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), dugaan penyerobotan lahan masyarakat, hingga indikasi kriminalisasi terhadap petani sawit.
Dalam kesimpulan rakor, KPK memberi batas waktu hingga 5 Desember 2025 bagi seluruh instansi untuk merampungkan data dan analisis permasalahan yang menjadi kewenangan masing-masing, untuk kemudian diserahkan kepada KPK.
Selanjutnya, KPK akan menggelar rakor akhir dengan mengundang seluruh pihak di Kantor KPK Jakarta bersama kementerian terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH), yang direncanakan berlangsung pada Desember tahun ini.
Setelah rakor akhir tersebut, KPK akan memberikan waktu kepada setiap instansi untuk menindaklanjuti seluruh permasalahan sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam batas waktu yang akan ditetapkan.
KPK juga mengingatkan agar semua instansi serius menyelesaikan persoalan sawit di Gorontalo guna mencegah ditempuhnya langkah hukum lain oleh lembaga antirasuah tersebut.













Komentar