Gorontalo – Kuasa hukum keluarga korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan ekspedisi menyampaikan kekecewaan terhadap sikap perusahaan pemilik kendaraan yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab.
Kecelakaan tragis tersebut menimpa satu keluarga di Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, pada Jumat, 5 Desember 2025. Peristiwa itu tidak hanya menyebabkan korban mengalami luka berat, tetapi juga merusak satu unit rumah milik Abdul Rahman Pakaya serta menimbulkan trauma psikologis mendalam bagi para korban.
Pihak keluarga korban mengaku telah menunggu itikad baik perusahaan untuk datang menyelesaikan persoalan. Namun hingga beberapa hari setelah kejadian, pihak perusahaan belum juga menemui korban.
“Karena sudah beberapa hari kami menunggu dan pihak perusahaan tidak datang untuk bertanggung jawab, akhirnya kami yang mendatangi langsung pihak perusahaan,” usai mediasi di Polres Gorontalo, Sabtu (24/01/2026).
Menurut Yoslan, dalam peristiwa kecelakaan seperti ini seharusnya perusahaan bersikap proaktif dengan mendatangi korban.
“Seharusnya mereka yang datang kepada kami, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Abdulwahidin Tanaiyo, menjelaskan bahwa pada pertemuan sebelumnya telah dicapai kesepakatan antara keluarga korban dan PT Mitra Lintas Barito (MLB) yang diwakili oleh kuasa hukum perusahaan. Kesepakatan tersebut bahkan telah ditandatangani oleh pihak keluarga korban.
Namun dalam pelaksanaannya, Abdulwahidin menilai bentuk pertanggungjawaban yang diberikan perusahaan tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Dalam mediasi yang digelar di Polres Gorontalo, pihak perusahaan menyatakan bahwa tanggung jawab mereka telah selesai dengan mengantarkan material untuk rekonstruksi bangunan.
“Jika demikian, bagaimana dengan kondisi para korban yang masih mengalami luka dan trauma? Sikap seperti ini tidak dapat disebut sebagai kesepakatan,” kata Abdulwahidin.
Ia menambahkan, pihak perusahaan menyatakan bahwa diterima atau tidaknya material tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab mereka.
Lebih lanjut, Abdulwahidin mengungkapkan bahwa pengiriman material rekonstruksi dilakukan tanpa komunikasi dan tanpa sepengetahuan pihak korban. Bahkan, pihak perusahaan menghadirkan pemerintah desa setempat untuk menyaksikan pengantaran material tersebut di lokasi kejadian.
“Ini bukan bentuk pertanggungjawaban yang utuh. Perusahaan terkesan hanya menggugurkan kewajiban tanpa memperhatikan penderitaan korban,” tegasnya.
Karena dinilai tidak kooperatif dan cenderung lepas tanggung jawab dalam proses mediasi, tim kuasa hukum korban memutuskan membawa perkara ini ke jalur hukum. Dalam proses persidangan nanti, pihaknya akan menghadirkan ahli untuk menghitung kerugian material serta menjelaskan dampak psikologis yang dialami para korban.
“Di pengadilan nanti kami akan menghadirkan ahli, tidak hanya untuk menghitung kerugian bangunan, tetapi juga untuk menjelaskan kondisi psikologis korban,” pungkasnya.













Komentar