Gorontalo Utara – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menyerap aspirasi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Anggrek Maju Pelabuhan Anggrek yang mengeluhkan dugaan penghambatan operasional oleh pemerintah daerah.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam kegiatan reses Ridwan Monoarfa di Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (03/02/2026).
Perwakilan Koperasi TKBM Anggrek Maju Pelabuhan Anggrek, Husin Nani, mengungkapkan bahwa keberadaan Pelabuhan Anggrek hingga kini belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Ilangata, meskipun pelabuhan tersebut berada di wilayah desa mereka.
“Di Pelabuhan Anggrek memang sudah ada koperasi, tetapi tidak ada masyarakat Desa Ilangata yang bekerja di situ. Padahal pelabuhan ini berada di wilayah kami. Kami justru hanya menerima dampak kebisingan dan polusi,” ujar Husin.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Desa Ilangata kemudian membentuk Koperasi TKBM Anggrek Maju Pelabuhan Anggrek sebagai wadah resmi tenaga kerja bongkar muat. Husin menjelaskan, koperasi tersebut telah mendapat respons positif dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan hampir menuntaskan seluruh proses administrasi.
“Kami membentuk koperasi dan direspons oleh KSOP. Alhamdulillah, proses administrasinya sudah hampir selesai. Namun, koperasi yang kami bentuk justru dihalang-halangi oleh pemerintah daerah. Sampai hari ini kami masih mengalami hambatan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan alasan pemerintah daerah yang dinilai menghambat operasional koperasi, meskipun seluruh persyaratan yang ditetapkan KSOP telah dipenuhi.
“Semua persyaratan sudah kami penuhi sesuai ketentuan KSOP. Tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk menolak atau menghalangi kami. Kami berharap Bapak Wakil Ketua DPRD dapat membantu agar kami segera terakomodasi dan bisa bekerja di Pelabuhan Anggrek,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan lain dari Koperasi TKBM Anggrek Maju Pelabuban Anggrek menegaskan bahwa koperasi tersebut merupakan koperasi pertama di Pelabuhan Anggrek yang memiliki legalitas resmi dan telah diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Koperasi TKBM Anggrek Maju adalah koperasi pertama di Pelabuhan Anggrek yang memiliki legalitas resmi dan telah diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2025,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ridwan Monoarfa menyatakan bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian serius dan akan dikawal sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
“Ini menjadi pekerjaan rumah yang akan saya kawal. Koperasi merupakan pengejawantahan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, sementara hak berkumpul dan berorganisasi dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” kata Ridwan.
Ridwan menegaskan, apabila terdapat pihak yang menghalangi hak masyarakat untuk berkoperasi, terlebih jika berasal dari unsur pemerintah, maka hal tersebut perlu diluruskan.
“Kalau memang ada yang menghalang-halangi, mudah-mudahan itu hanya oknum, bukan kebijakan pemerintah daerah. Hal ini akan saya sampaikan. Hari Kamis saya berencana bertemu Bupati untuk membicarakan persoalan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan lebih dari satu koperasi dalam satu kawasan pelabuhan sejatinya tidak menjadi persoalan.
“Dalam satu kawasan pelabuhan, keberadaan lebih dari satu koperasi tidak menjadi masalah, apalagi koperasi baru ini menyerap tenaga kerja dari masyarakat setempat,” pungkasnya.














Komentar