Gorontalo – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Gorontalo B, Umar Karim, menggelar reses masa persidangan kedua Tahun Sidang 2025-2026 di Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Rabu (04/02/2026).
Kegiatan reses tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo. Kehadiran OPD bertujuan untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat serta menyelaraskannya dengan program pemerintah daerah.
Dalam pertemuan itu, Umar Karim menerima berbagai aspirasi warga. Di antaranya permohonan bantuan tenda, kursi, dan sound system untuk rukun duka, bantuan ketahanan pangan, rehabilitasi masjid, pengadaan kursi roda bagi warga yang membutuhkan, serta penyediaan air bersih.
Umar Karim menjelaskan, reses merupakan kewajiban anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah pemilihan guna menyerap aspirasi konstituen.
“Reses sering dimaknai sebagai masa istirahat. Namun istirahatnya anggota DPRD, justru diisi dengan menemui konstituen, yakni masyarakat yang telah memberikan mandat politik melalui pemilihan umum,” ujar Umar Karim.
Ia menambahkan, konstituen adalah pemilih yang memberikan kepercayaan politik sehingga menjadi kewajiban anggota DPRD untuk hadir dan mendengar langsung kebutuhan mereka.
“Karena itu, saya memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk hadir di tengah masyarakat, termasuk di Desa Buhu yang pada pemilu lalu memberikan dukungan kepada saya,” katanya.
Menanggapi aspirasi warga, Umar Karim menyampaikan bahwa seluruh usulan akan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan kewenangan DPRD Provinsi Gorontalo.
“Semua aspirasi akan kami tampung dan dibahas sesuai prosedur yang berlaku. DPRD memiliki fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan, sehingga aspirasi ini akan kami perjuangkan melalui pembahasan bersama pemerintah daerah,” pungkasnya.








Komentar