Gorontalo Utara – Isu dugaan penghambatan operasional koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Anggrek mulai ramai diperbincangkan. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara akhirnya angkat bicara. Melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop-UKM), pemerintah daerah menegaskan tidak pernah menghalang-halangi aktivitas koperasi TKBM, baik yang lama maupun yang baru.
Kepala Dinas (Kadis) Perindagkop-UKM Gorontalo Utara, Grace Mangosa, menegaskan pemerintah bersikap netral dan berhati-hati karena persoalan tersebut menyangkut nasib ratusan tenaga kerja bongkar muat.
“Tidak ada yang menghalang-halangi. Sama semua, Nomor Induk Koperasi (NIK)-nya menyurat. Mau TKBM yang lama, mau TKBM yang baru, NIK-nya juga mereka bermohon melalui surat. Karena memang TKBM yang keluar itu kan TKBM baru. Ada TKBM di sana, tentu kita perlu hati-hati, karena ada efek di belakang. Jadi tidak ada menghalangi. Dua-dua sekarang berproses,” ujar Grace saat dikonfirmasi Paripurna lewat panggilan telepon, Kamis (05/02/2026) malam.
Ia menerangkan bahwa perbedaan perlakuan yang dipersepsikan di lapangan semata-mata karena kondisi faktual antara TKBM yang telah lama beroperasi dan TKBM yang baru dibentuk.
“Hanya karena yang satu itu TKBM yang memang sudah jalan, yang satu ini kan TKBM yang baru urus. Ada anggotanya, tapi anggotanya kan belum bekerja. Jadi kita urus sama-sama. Yang sudah jalan tadi saya beri penjelasan, karena TKBM yang pertama itu sudah jalan dari 2006,” katanya.
Grace mengungkapkan, koperasi TKBM yang lama berdiri sejak tahun 2006, bahkan sebelum Kabupaten Gorontalo Utara terbentuk, sehingga perizinannya masih menggunakan sistem lama yang kini harus disesuaikan dengan regulasi terbaru.
“TKBM lama itu berdiri tahun 2006, berarti belum ada Gorontalo Utara. Di 2006 itu model koperasinya belum seperti sekarang. Izinnya belum menggunakan OSS RBA, sifatnya manual semua, termasuk Kemenkumham juga manual. Sehingga mereka perlu memperbarui,” jelasnya.
Menurutnya, perubahan regulasi mengharuskan koperasi lama menyesuaikan akta pendirian agar terintegrasi dengan sistem AHU dan OSS RBA.
“Bukan berarti mereka tidak punya akta. Mereka punya akta pendirian 2006. Tapi oleh ketentuan yang terus berubah, mengharuskan mereka memiliki akta yang AHU-nya sudah terkoneksi dan terintegrasi dengan OSS RBA yang satu pintu itu,” lanjut Grace.
Ia menegaskan bahwa baik TKBM lama maupun TKBM baru saat ini sama-sama sedang menjalani proses perizinan.
“Jadi dua-dua ini mengurus. Semuanya saya komunikasi dengan ketua yang lama dan ketua yang baru. Bagi kami tidak ada kepentingan. Yang ada adalah bagaimana proses bongkar muat dilakukan oleh TKBM,” tegasnya.
Grace juga menjelaskan bahwa operasional bongkar muat tetap berjalan sembari menunggu proses perizinan kedua koperasi.
“Karena proses yang lama ini sejalan sejak lama, maka sesuai rapat ada surat yang memberi mereka untuk tetap melaksanakan pekerjaan di sana sambil proses ini dua-dua jalan. Jadi kalau ada yang menghalangi, sengaja menghalangi, saya pikir tidak. Hanya prosesnya jalan dan perlu kehati-hatian,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, terdapat 248 tenaga kerja yang telah bekerja di TKBM lama, sementara sekitar 129 orang terdata ingin bekerja melalui TKBM baru.
“Di yang lama ada 248 orang yang bekerja. Di yang baru sesuai data informasi sekitar 129 orang yang mau bekerja. Mereka belum bekerja tapi mau bekerja dengan TKBM yang baru. Jadi kita mencari win-win solution saja sebenarnya,” katanya.
Terkait solusi yang pernah disampaikan agar pekerja TKBM baru dapat bergabung dengan TKBM lama, Grace menegaskan hal tersebut bukan arahan, melainkan upaya mencari jalan tengah.
“Itu bukan arahan, tapi harapan untuk mencari solusi. Kasihan ada masyarakat yang mau kerja. Kalau boleh direkrut, direkrut. Tapi kan mau merekrut itu butuh proses. Ini solusi-solusi yang antarkoperasi harus berdiskusi. Pemerintah hadir sebagai regulator dan memberi solusi agar proses bongkar muat tidak menimbulkan efek negatif,” ujarnya.
Grace juga menyinggung pertemuan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, dengan Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, yang turut membahas persoalan tersebut.
“Tadi Pak Ridwan Monoarfa menyampaikan terkait keluhan mereka (TKBM) saat reses, dan saya menjelaskan. Berdasarkan rapat kemarin, Pak Sekda mengeluarkan surat bahwa sementara menunggu proses dua-dua mengurus, proses bongkar muat berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya oleh TKBM yang lama,” jelasnya.
Ia kembali menekankan bahwa kepemilikan akta AHU bukanlah izin operasional final.
“AHU itu bukan izin, Pak. AHU itu pendirian. Izin itu masih panjang. Harus ada pemberian pekerjaan dari KSOP, ada penilaian tenaga kerja, keterampilan, sertifikat pelatihan. Itu indikator-indikator penilaian,” tuturnya.
Menurut Grace, pemerintah daerah berperan dalam pembinaan dan pengawasan, bukan menentukan siapa yang bekerja di lapangan.
“Kami sebagai dinas sifatnya pembinaan. Dua-dua diarahkan harus urus. Yang baru mengurus, yang lama juga mengurus. Sekarang dua-dua berproses di PTSP. Informasi terakhir yang saya tahu, yang lama izinnya sudah keluar, NIB-nya, meski saya belum menerima salinannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, pihak Koperasi TKBM Anggrek Maju Pelabuhan Anggrek mengeluhkan dugaan penghambatan operasional oleh pemerintah daerah. Keluhan tersebut disampaikan dalam kegiatan reses Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, di Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Selasa (03/02/2026).
Perwakilan Koperasi TKBM Anggrek Maju Pelabuhan Anggrek, Husin Nani, menyebut keberadaan Pelabuhan Anggrek belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Ilangata.
“Di Pelabuhan Anggrek memang sudah ada koperasi, tetapi tidak ada masyarakat Desa Ilangata yang bekerja di situ. Padahal pelabuhan ini berada di wilayah kami. Kami justru hanya menerima dampak kebisingan dan polusi,” ujar Husin.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Desa Ilangata kemudian membentuk Koperasi TKBM Anggrek Maju Pelabuhan Anggrek sebagai wadah resmi tenaga kerja bongkar muat. Husin menjelaskan, koperasi tersebut telah mendapat respons positif dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan hampir menuntaskan seluruh proses administrasi.
“Kami membentuk koperasi dan direspons oleh KSOP. Alhamdulillah, proses administrasinya sudah hampir selesai. Namun, koperasi yang kami bentuk justru dihalang-halangi oleh pemerintah daerah. Sampai hari ini kami masih mengalami hambatan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan alasan pemerintah daerah yang dinilai menghambat operasional koperasi, meskipun seluruh persyaratan yang ditetapkan KSOP telah dipenuhi.
“Semua persyaratan sudah kami penuhi sesuai ketentuan KSOP. Tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk menolak atau menghalangi kami. Kami berharap Bapak Wakil Ketua DPRD dapat membantu agar kami segera terakomodasi dan bisa bekerja di Pelabuhan Anggrek,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan lain dari Koperasi TKBM Anggrek Maju Pelabuban Anggrek menegaskan bahwa koperasi tersebut merupakan koperasi pertama di Pelabuhan Anggrek yang memiliki legalitas resmi dan telah diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Koperasi TKBM Anggrek Maju adalah koperasi pertama di Pelabuhan Anggrek yang memiliki legalitas resmi dan telah diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2025,” tegasnya.














Komentar