Gorontalo – Aktivis Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo, Robin Bilondatu, memberikan tanggapan keras atas pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris, yang mengakui adanya pembagian tugas pengawas sekolah tanpa koordinasi dengan Bupati Gorontalo.
Robin menegaskan, pengakuan tersebut justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran tata kelola pemerintahan dan administrasi kepegawaian, karena menyangkut kebijakan strategis yang semestinya berada dalam sepengetahuan dan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Pengakuan Kepala Dinas Pendidikan bahwa pembagian tugas pengawas dilakukan tanpa koordinasi dengan Bupati adalah bentuk kelalaian serius dan tidak bisa dianggap sepele. Ini bukan soal mutasi atau tidak, tapi soal kepatuhan terhadap regulasi dan hirarki kewenangan,” tegas Robin, Minggu (08/02/2026).
Menurut Robin, dalam sistem pemerintahan daerah, setiap kebijakan yang berdampak pada tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya jabatan strategis di sektor pendidikan, wajib diketahui dan dikendalikan oleh PPK, dalam hal ini Bupati Gorontalo.
“Meskipun disebut hanya pembagian tugas, tetap saja itu menyangkut penempatan, kewenangan, dan fungsi ASN. Secara regulasi, Kepala Dinas tidak bisa berjalan sendiri tanpa koordinasi dengan PPK. Ini jelas menabrak prinsip manajemen ASN,” ujarnya.
Robin menilai alasan kesalahpahaman tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan yang dilakukan tanpa prosedur yang benar. Ia menegaskan bahwa pejabat struktural seharusnya memahami batas kewenangan jabatan.
“Kalau pejabat setingkat Kepala Dinas mengaku lalai dan tidak sempat melapor ke Bupati, itu menunjukkan lemahnya disiplin birokrasi. Pemerintahan tidak boleh dijalankan dengan alasan ‘tidak sempat’, karena ini menyangkut kewibawaan kepala daerah dan kepastian hukum,” kata Robin.
Lebih lanjut, AMMPD secara tegas meminta Bupati Gorontalo untuk memberikan punishment atau sanksi administratif kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bentuk penegakan disiplin dan pembelajaran bagi seluruh OPD.
“Kami meminta Bupati bersikap tegas. Harus ada punishment yang jelas agar kejadian serupa tidak terulang. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang pembangkangan birokrasi terhadap PPK,” tegasnya.
Robin menekankan bahwa sikap tegas Bupati sangat penting untuk menjaga marwah pemerintahan dan memastikan seluruh perangkat daerah bekerja sesuai aturan.
“AMMPD akan terus mengawal persoalan ini. Kami berdiri untuk menjaga pemerintahan agar berjalan sesuai regulasi, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris, mengakui adanya kelalaian dalam koordinasi dengan Bupati Gorontalo terkait pembagian tugas Pengawas Sekolah yang sempat menimbulkan polemik di ruang publik.
Pengakuan tersebut disampaikan Abdul Waris sebagai respons atas sorotan AMMPD Provinsi Gorontalo yang sebelumnya membongkar dugaan pengisian jabatan Kepala Sekolah dan Pengawas tanpa sepengetahuan Bupati selaku PPK.
Abdul Waris menjelaskan, meskipun tidak ada mutasi Pengawas Sekolah, ia mengakui pembagian tugas yang dilakukan pihaknya tidak terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Bupati Gorontalo.
“(Saya akui memang) ini kelalaian saya karena tidak sempat melapor (lebih awal) kepada Pak Bupati untuk memberi penjelasan terkait dengan ini (pembagian tugas pengawas),” ujar Abdul Waris saat dikonfirmasi Paripurna, Sabtu (07/02/2026).
Ia mengungkapkan, kurangnya koordinasi itu sempat menimbulkan kesalahpahaman serius hingga membuat Bupati Gorontalo bereaksi keras karena mengira telah terjadi mutasi pengawas tanpa persetujuan PPK.
“Waktu itu Pak Bupati marah karena beliau mengira saya melakukan mutasi pengawas. Itu karena ada informasi yang keliru, ada pengawas yang melapor seolah-olah dimutasi, padahal bukan,” jelasnya.
Abdul Waris menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi jabatan, baik Kepala Sekolah maupun Pengawas Sekolah, karena kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan PPK.
“Mana saya berani melakukan mutasi. Sejak kapan Kepala Dinas punya kewenangan untuk mutasi,” tegasnya.
Atas polemik yang terjadi, Abdul Waris secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Gorontalo atas kelalaian koordinasi tersebut.
“Saya minta maaf kepada Pak Bupati terkait dengan pembagian tugas yang tidak disempat dikoordinasikan dengan Pak Bupati. Jadi bukan mutasi, Kalau mutasi tidak barani saya,” pungkasnya.












Komentar