Gorontalo – Polemik pemanfaatan halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Tibawa sebagai lokasi penjemuran hasil usaha pertanian akhirnya mendapat respons tegas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris, memastikan pihaknya telah mengambil langkah tindak lanjut setelah persoalan tersebut ramai disorot publik dan diberitakan media.
Abdul Waris mengungkapkan bahwa Koordinator Wilayah (Korwil) setempat telah memberikan teguran langsung kepada kepala sekolah (kepsek) terkait penggunaan fasilitas sekolah di luar aktivitas pendidikan.
“Korwil sudah langsung sampaikan teguran ke kepsek yang bersangkutan,” kata Abdul Waris saat dikonfirmasi Paripurna, Senin (09/02/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan langsung di lapangan oleh tim Pendidikan Dasar (Dikdas) bersama Korwil, aktivitas penjemuran tersebut memang benar terjadi sebagaimana yang diberitakan sebelumnya. Namun, kegiatan itu disebut hanya berlangsung selama satu hari.
“Memang benar seperti yang diberitakan di media, tetapi hanya satu hari itu halaman sekolah dipinjam oleh Ketua Komite yang kebetulan juga sebagai admin di perusahaan (Toko Bintang Jaya Nusantara),” jelasnya.
Abdul Waris menambahkan, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, pihak media juga telah melakukan klarifikasi langsung kepada Ketua Komite Sekolah terkait peristiwa tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
Selain itu, aparat kepolisian turut melakukan pemantauan di lokasi. Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) setempat dilaporkan telah mendatangi sekolah untuk memastikan situasi tetap kondusif serta mengantisipasi potensi reaksi dari masyarakat.
“Dari Polsek juga sudah datang ke sekolah meninjau jangan sampai ada demo dari masyarakat. Alhamdulillah situasi dalam keadaan aman,” pungkasnya.







Komentar