Gorontalo – Di tengah tekanan peningkatan pendapatan daerah dan tantangan rendahnya kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo mengambil langkah tegas dengan memperkuat “tameng hukum” penagihan pajak dan retribusi. Upaya itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Kamis (12/02/2026).
Bupati Sofyan Puhi menegaskan, kolaborasi tersebut menjadi strategi penting pemerintah daerah untuk keluar dari persoalan klasik penagihan piutang pajak yang selama ini kerap tersendat akibat persoalan administrasi, lemahnya kepatuhan, hingga potensi sengketa hukum.
“Ini bukan sekadar kerja sama formal, tetapi langkah nyata memperkuat posisi hukum pemerintah daerah. Optimalisasi pajak tidak hanya berbicara tentang target angka, melainkan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam mendukung pembangunan,” ujar Sofyan saat kegiatan di LU’AS Villa dan Resto Limboto.
Melalui kerja sama tersebut, kejaksaan akan menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pendampingan dalam penyelesaian piutang daerah. Peran ini diharapkan mampu mempercepat penanganan tunggakan pajak dan retribusi yang selama ini sulit ditagih.
Sofyan juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar memanfaatkan peran JPN secara maksimal dan profesional, terutama dalam mengambil langkah hukum terhadap piutang yang telah lama tertahan.
“Perangkat daerah tidak boleh ragu. Jika ada piutang yang mandek dan berpotensi merugikan daerah, maka harus segera ditindak sesuai ketentuan hukum. Ini bagian dari komitmen kita menjaga keuangan daerah,” tegasnya.
Menurutnya, penguatan aspek hukum dalam penagihan menjadi kunci untuk memastikan setiap potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan secara akuntabel. Ia menilai, keberhasilan optimalisasi PAD akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Gorontalo.
“Setiap rupiah yang berhasil ditagih akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pelayanan, dan program pembangunan. Karena itu, kita ingin memastikan tidak ada lagi kebocoran atau piutang yang dibiarkan berlarut,” tambahnya.
Pemerintah daerah optimistis sinergi dengan aparat penegak hukum tersebut akan memperkuat sistem penagihan yang lebih tegas, transparan, dan terukur. Kolaborasi ini juga diharapkan mampu membangun kesadaran wajib pajak sekaligus menciptakan efek jera bagi pihak yang tidak patuh terhadap kewajiban daerah.











Komentar