Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terus mendalami dugaan korupsi Dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo periode 2019-2024 dengan memeriksa sejumlah pejabat kunci, termasuk dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda).
Pemeriksaan tersebut turut menyasar Roni Sampir dan Hadijah Thayeb, serta unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan usai perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, tepatnya pada akhir Maret 2026.
“Pada akhir Maret setelah Idulfitri, kami telah memeriksa beberapa pihak, termasuk dua mantan Sekda Kabupaten Gorontalo, unsur TAPD, serta Banggar,” ujar Danif kepada wartawan, Rabu (08/04/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti serta mengurai fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Pada prinsipnya, kami memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini guna menemukan titik terang dan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab,” jelasnya.
Menurut Danif, seluruh pihak yang terlibat atau memiliki hubungan dengan perkara tersebut akan dimintai keterangan untuk memperjelas konstruksi hukum kasus yang sedang ditangani.
Menanggapi anggapan sejumlah kalangan terkait lambatnya penanganan kasus, Danif menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
“Prosesnya tetap berjalan, namun dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian agar setiap langkah dan keputusan yang diambil tidak keliru,” pungkasnya.










Komentar