Gorontalo – Tak terima dituduh tanpa dasar, Rekha Nupulo mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan fitnah ke Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo, Jumat (17/04/2026).
Laporan tersebut diajukan setelah ia menerima informasi dari warga sekitar terkait adanya tuduhan yang dinilai tidak benar dan merugikan nama baiknya.
Rekha mengungkapkan, kabar tersebut diduga berasal dari salah satu tetangga yang menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang beredar tidak pernah dilakukannya.
“Saya mendapat informasi dari tetangga bahwa ada pihak yang menyebarkan fitnah tentang diri saya. Apa yang disampaikan itu tidak benar sama sekali,” ujar Rekha.
Didampingi kuasa hukumnya, Yosep Ismail, Rekha memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara resmi. Yosep menjelaskan bahwa laporan ini dibuat karena kliennya merasa dirugikan secara moral akibat tuduhan yang tidak berdasar dan menyentuh ranah pribadi.
“Hari ini kami mendampingi Ibu Rekha untuk melaporkan dugaan fitnah yang dilakukan oleh salah satu pihak. Informasi yang disampaikan terlapor tidak pernah dilakukan oleh klien kami, bahkan mengarah pada hal-hal pribadi yang tidak benar. Hal ini tentu membuat klien kami merasa keberatan dan malu,” jelas Yosep.
Ia menambahkan, langkah hukum tersebut diambil untuk mencegah dampak yang lebih luas sekaligus memberikan kepastian hukum atas persoalan yang dihadapi kliennya.
Laporan dugaan fitnah tersebut telah diterima oleh pihak Polres Gorontalo dan diharapkan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.













Komentar