Dugaan PETI Sambati Kembali Beroperasi, Aktivis Bersuara, Polisi Belum Menjawab

paripurna.co.id Boalemo – Di tengah mencuatnya kembali dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sambati, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, publik masih menanti sikap dan penjelasan aparat penegak hukum. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kepolisian Resor (Polres) Boalemo terkait laporan yang menyebut sejumlah alat berat diduga kembali beroperasi di lokasi tersebut.

Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiayi Demak, S.H., terkait informasi dugaan kembali beroperasinya aktivitas PETI di Sambati.

Konfirmasi dilakukan melalui pesan dan panggilan WhatsApp pada Selasa (23/06/2026). Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Belum adanya respons dari pihak kepolisian menambah tanda tanya publik mengenai tindak lanjut penanganan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat dan pemerhati lingkungan.

Sebelumnya, dugaan kembali beroperasinya PETI di Sambati mencuat setelah beredar informasi mengenai aktivitas sejumlah alat berat jenis ekskavator di lokasi yang sebelumnya telah ditertibkan aparat kepolisian.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Aktivis Lingkungan Perkumpulan Greenleaf Gorontalo, Nikmal Abdullah, S.H. Menurutnya, apabila aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Boalemo, tidak menunjukkan keseriusan dalam menindak dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut, maka masyarakat yang merasa dirugikan akan menempuh langkah hukum.

“Kami menyayangkan situasi ini. Jika penertiban hanya bersifat sementara dan tidak disertai tindakan hukum yang tegas agar tidak terulang kembali, maka ini menjadi bentuk ketidakadilan bagi masyarakat dan kerusakan lingkungan akan terus berlanjut,” ujar Nikmal dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (22/06/2026).

Ia menambahkan, langkah yang akan ditempuh adalah mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) melalui jalur hukum.

“Apabila sampai batas waktu tertentu tidak ada tindakan nyata dan tegas dari pihak kepolisian untuk menghentikan secara permanen serta memproses hukum para pelaku, maka kami siap mendampingi masyarakat untuk melakukan gugatan secara bersama-sama demi memulihkan hak-hak kami dan menjaga kelestarian alam,” tegasnya.

Hingga saat ini, media ini masih menunggu tanggapan resmi dari Polres Boalemo terkait dugaan kembali beroperasinya aktivitas PETI di Sambati.

Komentar