Kades Ibarat Pernah Minta Tambang Ilegal Ditutup, Setahun Lebih Kemudian Apa Kabar Penanganannya?

paripurna.co.id Gorontalo Utara – Sebuah surat yang diterima media ini membuka kembali pertanyaan tentang penanganan dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Surat yang ditandatangani Kepala Desa (Kades) Ibarat, Kustiyanto Olii, pada 6 Februari 2025 itu bukan hanya memuat klarifikasi atas isu yang beredar, tetapi juga mengungkap temuan dugaan aktivitas tambang ilegal serta permintaan agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan. Namun, hingga Juni 2026, perkembangan penanganan surat tersebut belum diketahui publik.

Dalam surat pernyataan tersebut, Kustiyanto Olii membantah tudingan yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Dusun Botuwanggubu, Desa Ibarat. Ia menegaskan tidak memiliki keterlibatan sebagaimana yang diberitakan.

Meski demikian, berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukannya di lokasi, Kades menyatakan menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal. Dalam surat itu disebutkan terdapat penggunaan tromol yang menggunakan merkuri, tempat pengolahan ampas atau limbah hasil tromol, penggunaan alat berat untuk mencari emas, hingga dugaan pemanfaatan jaringan listrik milik negara (PLN) bertegangan tinggi tiga fasa sebagai penunjang aktivitas pertambangan tersebut.

Atas temuan itu, Kades Ibarat meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan dengan menutup aktivitas pertambangan ilegal dimaksud. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Penjabat (Pj) Bupati Gorontalo Utara, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gorontalo Utara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Badan Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, PLN ULP Kwandang, Camat Anggrek, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Lebih dari satu tahun setelah surat itu diterbitkan, publik kini mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang menerima tembusan surat tersebut. Pasalnya, hingga memasuki Juni 2026, belum ada informasi yang diketahui publik mengenai perkembangan penanganan laporan dimaksud, termasuk apakah telah dilakukan penyelidikan, penertiban, maupun penghentian aktivitas pertambangan sebagaimana yang diminta dalam surat tersebut.

Kejelasan atas tindak lanjut surat tersebut dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara negara dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat maupun pemerintah desa, terlebih isu pertambangan tanpa izin berkaitan erat dengan penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta potensi kerugian negara.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai perkembangan tindak lanjut atas surat tersebut sejak ditandatangani pada 6 Februari 2025.

Sementara itu, Kades Ibarat, Kustiyanto Olii, saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon belum berhasil dihubungi. Panggilan yang dilakukan belum tersambung. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan maupun pihak-pihak terkait.

Komentar