Gorontalo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gorontalo Tahun 2025-2045 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Pembicaraan Tingkat I yang digelar pada Senin (03/08/2026).
Ranperda tersebut disiapkan sebagai pedoman pembangunan daerah sekaligus menjawab dinamika perkembangan wilayah selama dua dekade mendatang.
Usai rapat paripurna, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengatakan pembaruan RTRW merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan kondisi riil di lapangan. Pembahasan Ranperda dijadwalkan berlangsung selama dua bulan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Mekanismenya akan berjalan, dan masa pembahasannya membutuhkan waktu dua bulan. Penyesuaian ini mutlak dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perkembangan daerah, mulai dari luas lahan hingga peruntukannya selama 20 tahun ke depan,” ujar Sofyan Puhi kepada awak media.
Sofyan menjelaskan revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak karena telah terjadi perubahan fungsi ruang yang cukup signifikan dibandingkan dokumen sebelumnya. Sejumlah kawasan yang dahulu merupakan lahan pertanian basah kini telah berkembang menjadi kawasan permukiman dan perumahan.
Menurutnya, pembaruan RTRW juga menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para investor yang akan menanamkan modal di Kabupaten Gorontalo. Selama ini, kata dia, sejumlah rencana investasi belum dapat direalisasikan karena terkendala ketidaksesuaian peruntukan ruang berdasarkan regulasi yang masih berlaku.
“Banyak investor yang masuk, mereka sudah melihat lokasinya dan siap membebaskan lahan, tetapi ternyata peruntukannya belum sesuai untuk kegiatan usaha. Hal-hal seperti inilah yang kita benahi,” jelasnya.
Selain mengatur kawasan permukiman dan investasi, Ranperda RTRW 2025-2045 juga akan memuat pemetaan kawasan pertambangan, termasuk penataan wilayah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) serta kawasan pertambangan rakyat agar memiliki zonasi dan legalitas yang lebih jelas.
Pemkab Gorontalo berharap revisi RTRW tersebut dapat menjadi pedoman pembangunan yang terarah, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang di berbagai sektor, mulai dari pertanian, permukiman, pertambangan, hingga investasi industri.
Dengan tersusunnya RTRW yang baru, arah pembangunan Kabupaten Gorontalo diharapkan semakin tertata, mampu mengakomodasi pertumbuhan wilayah, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif hingga tahun 2045.









Komentar