Gorontalo – Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk Blok Poladingo di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, resmi terbit. Perizinan dengan luas wilayah 4,94 hektare tersebut menjadi IPR kedua yang diterbitkan di Provinsi Gorontalo.
IPR tersebut diterbitkan melalui Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu. Penerbitan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendorong legalitas aktivitas pertambangan rakyat sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tata kelola pertambangan yang sesuai dengan ketentuan.
Penginisiasi penerbitan IPR, Jhojo Rumampuk, menyampaikan apresiasi atas terbitnya izin tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini bukan semata-mata diukur dari luas wilayah yang memperoleh izin, melainkan dari upaya mewujudkan pertambangan rakyat yang legal, memperhatikan lingkungan, dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Ini bukan melihat luasan atau besarannya, tetapi bukti nyata bagaimana kita mampu mewujudkan pertambangan legal bagi masyarakat dengan konteks menjaga lingkungan serta memahami alur regulasinya dengan baik dan benar,” ujar Jhojo dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Ia menegaskan, proses pengurusan IPR tersebut menjadi bukti bahwa anggapan mengenai sulitnya memperoleh legalitas pertambangan rakyat tidak sepenuhnya benar. Dengan kemauan, ketekunan, dan pendampingan yang tepat, proses perizinan dapat dilalui sesuai prosedur yang berlaku.
Jhojo menjelaskan, terbitnya IPR Blok Poladingo tidak terlepas dari kerja sama berbagai pihak selama proses pengurusan yang berlangsung lebih dari dua bulan. Proses tersebut turut didukung pendampingan teknis dan konsultasi untuk memastikan kelengkapan dokumen persyaratan.
“Ketekunan, kemauan, kejujuran, dan profesional adalah kunci utamanya. Kami dari pihak penginisiasi bersama tim konsultan Indra Rohandi Parinding, S.Farm., memastikan semua dokumen teknis, lingkungan, dan keselamatan kerja sesuai dengan kaidah Good Mining Practice dan regulasi PP Nomor 22 Tahun 2021 serta peraturan Menteri ESDM,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, Jhojo bersama Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu dan konsultan Indra Rohandi Parinding menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, khususnya Gubernur Gorontalo, Dinas ESDM, DLHK, dan PTSP Provinsi Gorontalo.
Apresiasi juga disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Tim Percepatan IPR Kabupaten Pohuwato, Dinas PTSP Kabupaten Pohuwato, Dinas PUPR Bidang Tata Ruang Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kecamatan Buntulia, Kepala Desa Hulawa beserta masyarakat setempat, ATR/BPN Pohuwato, KPH Pohuwato, Balai Wilayah Sungai II Gorontalo, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Menurut Jhojo, dukungan dan koordinasi lintas instansi tersebut berperan penting dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi maupun teknis, termasuk yang berkaitan dengan tata ruang dan kawasan.
“Tanpa dukungan dan bimbingan dari Gubernur, ESDM, DLHK, PTSP Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Tim Percepatan IPR, PTSP Kabupaten, PUPR Tata Ruang, Camat Buntulia, Kepala Desa dan seluruh masyarakat Hulawa, serta dukungan teknis terkait kawasan dari ATR/BPN Pohuwato, KPH Pohuwato, Balai Sungai, dan BPKH, IPR kedua ini tidak akan terbit. Ini adalah bukti negara hadir untuk melegalkan tambang rakyat,” pungkasnya.
Terbitnya IPR Blok Poladingo diharapkan dapat menjadi motivasi bagi kelompok penambang rakyat lainnya di Provinsi Gorontalo untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan. Dengan legalitas yang jelas, aktivitas pertambangan diharapkan dapat dijalankan secara tertib, bertanggung jawab, dan memperhatikan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan.
Diketahui, pengurus inti dan anggota Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu merupakan masyarakat setempat yang berdomisili di wilayah tersebut. Proses pengurusan IPR ini turut diinisiasi oleh Jhojo Rumampuk dan Ahmad Fajrin, dengan pendampingan konsultan Indra Rohandi Parinding.













Komentar