Diduga Dianiaya Mantan Kekasih, Siswi SMA di Gorontalo Alami Patah Tulang dan Terancam Absen Ujian TKA

Daerah, Gorontalo, Hukrim272 Dilihat

paripurna.co.id Gorontalo – Seorang siswi kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial R (19), warga Kabupaten Gorontalo, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan kekasihnya berinisial YH.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami cedera pada bagian tangan yang diduga berupa patah tulang, disertai pembengkakan dan memar pada tubuhnya. Kondisi itu membuat korban kesulitan beraktivitas dan tidak masuk sekolah selama tiga hari berturut-turut.

Korban mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di tempat kosnya di wilayah Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Menurut penuturan korban, kejadian bermula dari persoalan pribadi antara dirinya dan YH. Korban mengaku telah menolak ajakan mantan kekasihnya untuk kembali menjalin hubungan.

Perselisihan kemudian berlanjut hingga YH mendatangi tempat kos korban dengan alasan hendak menggunakan fasilitas Wi-Fi. Saat berada di lokasi, terlapor diduga mengambil telepon genggam milik korban dan memeriksa percakapan pribadi di dalamnya.

Korban mengaku berusaha mengambil kembali telepon genggam tersebut. Upaya itu kemudian memicu pertengkaran yang diduga berujung pada kekerasan fisik.

Menurut keterangan korban, YH diduga melayangkan pukulan ke arah wajahnya. Korban mengaku berusaha melindungi diri dengan mengangkat tangan untuk menangkis pukulan tersebut hingga mengalami cedera serius pada bagian tangan.

Korban Khawatir Tidak Dapat Mengikuti Ujian TKA

Selain harus menjalani pemulihan akibat cedera yang dialaminya, korban kini menghadapi kekhawatiran terkait kegiatan akademiknya. Sebagai siswi kelas XII, ia dijadwalkan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada Senin mendatang.

Korban mengaku masih merasakan sakit pada bagian tangan yang mengalami cedera sehingga belum dapat beraktivitas seperti biasa.

“Saya berusaha menangkis pukulan yang mengarah ke wajah saya. Setelah kejadian itu, tangan saya mengalami patah tulang, bengkak, dan sampai sekarang masih terasa sangat sakit. Saya sudah tiga hari tidak bisa masuk sekolah, padahal hari Senin harus mengikuti ujian TKA,” ujar korban kepada awak media.

Kondisi tersebut membuat korban berharap dapat segera pulih agar kembali mengikuti kegiatan belajar dan tidak kehilangan kesempatan mengikuti agenda akademik yang telah dijadwalkan.

Apabila kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk mengikuti ujian, pihak sekolah diharapkan dapat memberikan informasi mengenai mekanisme penanganan bagi peserta didik yang mengalami kondisi medis tertentu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dugaan Penganiayaan Telah Dilaporkan ke Polisi

Korban telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo. Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diperoleh redaksi, laporan tersebut tercatat pada Rabu (21/10/2026) dengan nomor STTLP/284/X/2026/SPKT/RES GTLO.

Dalam dokumen tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan merujuk pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun pihak yang dilaporkan dalam perkara ini berinisial YH.

Pelaporan tersebut menjadi langkah awal untuk meminta aparat penegak hukum memeriksa dan menindaklanjuti dugaan kekerasan yang disampaikan korban.

Proses hukum diperlukan untuk mengungkap kronologi secara menyeluruh, memeriksa keterangan para pihak, serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan guna menentukan fakta dan pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan Kasus Perlu Mengedepankan Perlindungan Korban

Dugaan penganiayaan yang dilaporkan tersebut perlu mendapat penanganan sesuai prosedur hukum, termasuk memastikan korban memperoleh akses terhadap pemeriksaan medis dan pendampingan yang dibutuhkan.

Di sisi lain, penanganan perkara harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Keterangan korban merupakan bagian penting dalam proses pengungkapan perkara, tetapi dugaan tindak pidana yang dilaporkan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Hingga berita ini disusun, media ini belum memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut maupun tanggapan dari pihak terlapor.

Komentar