Pansus Deprov Soroti Legalitas Koperasi Sawit, Siap Lakukan Klarifikasi Lapangan

paripurna.co.id Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) Sawit menyoroti sejumlah persoalan terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit, khususnya terkait legalitas koperasi yang bermitra dengan perusahaan pemilik konsesi lahan.

Dalam rapat kerja yang digelar di ruang Inogaluman, Senin (05/05/2025), Pansus menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat pemilik lahan.

Anggota Pansus, Wahyudin Moridu, menyatakan bahwa permasalahan kelapa sawit di Gorontalo sudah sangat kompleks dan perlu perhatian khusus dari legislatif. Ia menyoroti adanya koperasi di Kabupaten Boalemo yang belum memiliki legalitas resmi, padahal telah terlibat dalam pengelolaan lahan plasma yang berasal dari tanah milik masyarakat.

“Temuan kami menunjukkan masih ada koperasi yang belum terdaftar secara resmi. Ini perlu ditindaklanjuti karena berhubungan langsung dengan hak masyarakat yang telah menyerahkan lahannya untuk dikelola sebagai kebun plasma,” ujar Wahyudin.

Ketua Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi langsung keberadaan dan legalitas 11 koperasi yang menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan sawit.

“Kami ingin memastikan sejauh mana pelaksanaan kerja sama antara koperasi dan perusahaan, khususnya terkait kebun plasma. Legalitas koperasi juga akan menjadi fokus utama dalam klarifikasi lapangan ini,” jelas Umar.

Rencana kunjungan lapangan akan dimulai pada Selasa (06/05/2025) dengan agenda awal di Kabupaten Gorontalo, sebelum dilanjutkan ke wilayah Boalemo.

Pansus berharap langkah ini dapat mendorong transparansi serta memastikan bahwa masyarakat mendapatkan hak mereka secara adil dan proporsional dari kemitraan yang telah berlangsung.

Komentar