Gorontalo – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo membantah pemberitaan sejumlah media daring yang menyebutkan bahwa Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, telah dinyatakan bersih dari dugaan suap atau gratifikasi.
BK menegaskan bahwa hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap kasus tersebut masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.
Hal itu disampaikan langsung oleh Anggota BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, pada Rabu (23/07/2025), sebagai bentuk klarifikasi terhadap pemberitaan yang menyatakan bahwa Thomas Mopili telah terbebas dari tuduhan.
“Belum ada putusan BK terkait masalah ini. Masih ada beberapa pihak yang dipanggil dan dimintai keterangan. Karena setiap keterangan yang masuk harus kami dalami dan uji kebenarannya,” ujar Umar.
Menurut Umar, BK tidak bisa serta-merta mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu keterangan dari pihak yang diperiksa. Saat ini, pihaknya masih melakukan klarifikasi lanjutan dengan memanggil saksi-saksi lain, termasuk dua orang wartawan yang dinilai memiliki informasi relevan dengan laporan yang masuk.
“Kami bekerja berdasarkan mekanisme yang ada. Semua pihak yang terlibat akan kami dengar keterangannya secara berimbang sebelum mengambil keputusan. Jadi tidak benar jika dikatakan bahwa sudah ada putusan yang menyatakan bersalah atau tidak bersalah, bersih atau tidak bersih,” tegasnya.
Legislator yang akrab disapa UK itu juga menjelaskan bahwa objek pemeriksaan BK meliputi dua hal utama, yakni dugaan pemberian gratifikasi serta pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan. BK meminta publik untuk tidak berspekulasi terhadap proses yang masih berlangsung.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kehati-hatian. Jangan sampai informasi yang belum valid justru menyesatkan masyarakat,” pungkasnya.
Dari pantauan media, saat ini masih berlangsung pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari unsur wartawan yang sempat mewawancarai Ketua DPRD Provinsi Gorontalo terkait isu dugaan suap tersebut.
Sebelumnya, sejumlah media online sempat memberitakan bahwa BK telah menyatakan dugaan suap dari PT. PETS kepada Ketua DPRD tidak terbukti. Namun, BK menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan dan belum ada keputusan resmi terkait perkara tersebut.







Komentar