Gorontalo – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyoroti lambannya penyelesaian pembayaran lahan untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Provinsi Gorontalo.
Permasalahan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu kembali dibahas dalam rapat dengar pendapat umum di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (03/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Fadli Poha, dan dihadiri perwakilan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Gorontalo, Lapas Perempuan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi dan Kabupaten Gorontalo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Lurah Hutuo, serta sejumlah masyarakat pengadu.
Perwakilan masyarakat, Fajrin, mengungkapkan kekecewaannya karena proses pembayaran ganti rugi lahan tak kunjung terealisasi sejak pembebasan dilakukan pada tahun 2019.
“Sebagaimana surat yang saya sampaikan ke DPRD Provinsi Gorontalo, persoalan ini sudah berlangsung enam tahun. Alasan pemerintah tidak membayar karena masyarakat tidak punya sertifikat. Padahal ada warga lain yang juga tidak memiliki sertifikat tapi sudah menerima pembayaran. Ini jelas tidak adil,” ujar Fajrin dalam rapat tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I, Fadli Poha, menegaskan bahwa pemerintah harus segera memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan kewajibannya terhadap warga terdampak.
“Pembayaran ganti rugi belum direalisasikan. Rakyat hanya menerima janji tanpa kejelasan kapan pembayaran dilakukan. Karena itu, kami mengundang seluruh pihak terkait untuk mencari solusi dan memastikan hak masyarakat dipenuhi,” tegas Fadli.
Sementara itu, Anggota Komisi I, Fikram Salilama, menyoroti lambannya tindak lanjut dari pemerintah provinsi yang dinilai telah merugikan warga.
“Persoalan ini sebenarnya tidak ada kaitan langsung dengan pihak Lapas, karena mereka hanya penerima lokasi. Yang harus bertanggung jawab adalah pemerintah provinsi. Ini bentuk penzoliman kepada rakyat. Tanah mereka diambil dengan janji akan dibayarkan, tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” kata Fikram dengan nada tegas.
Ia juga menilai pola serupa sering berulang dalam berbagai proyek pemerintah, di mana lahan warga telah dibebaskan namun pembayarannya belum dilakukan hingga bertahun-tahun.
“Banyak kasus serupa terjadi. Masyarakat digantung tanpa kepastian. Jangan berdalih belum ada anggaran. Ini masalah tanggung jawab, bukan sekadar administrasi,” ujarnya menambahkan.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian kasus tersebut. DPRD meminta pemerintah provinsi bersama instansi teknis terkait segera menuntaskan pembayaran ganti rugi agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami akan memastikan persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Hak masyarakat harus dipenuhi,” tutup Fadli Poha.







Komentar