Komisi I Deprov Tinjau Dampak PMK 81/2025 terhadap Pengelolaan Dana Desa di Desa Labanu

paripurna.co.id Gorontalo – Dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 terhadap pencairan Dana Desa tahap kedua menjadi perhatian Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo. Untuk memastikan pengelolaan anggaran tetap berjalan sesuai regulasi, Komisi I melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Labanu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/12/2025).

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femy Udoki, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk memantau desa-desa yang terdampak langsung kebijakan PMK, sekaligus melihat kemampuan pemerintah desa dalam menyikapi tidak cairnya Dana Desa tahap kedua.

“Kunjungan kami hari ini masih berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025. Kami ingin mengecek desa-desa yang terdampak kebijakan ini, sekaligus melihat bagaimana desa mampu mengatasi permasalahan akibat Dana Desa tahap kedua yang tidak cair,” ujar Femy.

Ia menambahkan, khusus di Desa Labanu, pemerintah desa dinilai cukup mampu mengelola kondisi tersebut. Sejumlah kebutuhan prioritas masyarakat, seperti pembayaran honor guru ngaji, imam masjid, dan kader kesehatan, tetap dapat direalisasikan dengan memanfaatkan anggaran fisik yang tidak digunakan, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, di Desa Labanu pembayaran honor guru ngaji, imam, dan kader kesehatan tetap bisa diatasi dengan memanfaatkan anggaran fisik yang tidak digunakan, dan itu dibolehkan dalam regulasi,” jelasnya.

Terkait aspirasi maupun keluhan dari aparat desa, Femy menyebutkan bahwa di Desa Labanu tidak ditemukan kendala yang berarti. Namun, ia mengakui masih ada beberapa desa lain yang menyampaikan keluhan serupa akibat dampak kebijakan PMK tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan bahwa dalam pengelolaan anggaran, pemerintah desa tetap berpedoman pada petunjuk teknis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten.

“Sisa dana earmark yang belum terealisasi digunakan untuk kebutuhan non-earmark. Contohnya, kegiatan ketahanan pangan yang tidak sempat dilaksanakan dialihkan untuk menutupi kegiatan non-earmark, seperti pembangunan jalan desa berupa rabat beton sepanjang 200 meter,” ungkap Umar.

Menurutnya, beberapa kegiatan fisik yang telah direncanakan memang tidak sempat dilaksanakan. Namun, sebagian pekerjaan seperti rabat beton sudah dikerjakan dan pembayarannya dilakukan dengan memanfaatkan dana earmark ketahanan pangan.

“Dana earmark ketahanan pangan tidak direalisasikan karena sudah digunakan untuk pembayaran kegiatan non-earmark, yaitu pembangunan jalan rabat beton. Sementara honor guru ngaji, imam masjid, dan kader kesehatan alhamdulillah sudah terbayarkan, yang diambil dari beberapa kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan,” tambahnya.

Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap pemerintah desa tetap berhati-hati, taat regulasi, serta mampu mencari solusi yang tepat agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun di tengah keterbatasan anggaran akibat kebijakan pemerintah pusat.

Komentar