Gorontalo Utara – Penjabat (Pj) Bupati Gorontalo Utara, Sila Botutihe, akhirnya buka suara terkait keputusannya mengirimkan surat langsung kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengajukan permohonan pembatalan Yoman Entu selaku peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang telah lulus seleksi.
Diketahui, berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: 800/BKPP/PPPK/095/I/2025 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Tenaga Teknis PPPK Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 disebutkan ada surat Pj Bupati tentang Permohonan Pembatalan Yoman Entu. Surat Pj Bupati yang diajukan ke BKN itu bernomor: 800/BKPP/082/I/2025.
Sehingga, berdasarkan surat permohonan pembatalan itu BKN telah menyetujui permohonan dimaksud dan telah mengolah kembali data hasil seleksi. Berdasarkan hal tersebut, Yoman Entu yang telah lulus seleksi dan kemudian setelah dilakukan verifikasi kembali, dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
Menurut Pj Bupati Sila Botutihe, bahwa surat yang diajukannya ke BKN untuk permohonan pembatalan Yoman Entu selaku peserta PPPK 2024 yang telah lulus seleksi itu sudah berdasarkan telaah dan pertimbangan teknis dari Panitia Seleksi (pansel).
“Itu berdasarkan telaah dan pertimbangan teknis dari Pansel,” kata Sila saat dikonfirmasi
pada Senin (20/01/2025).
Namun, Sila enggan menjelaskan secara rinci terkait permohonan pembatalan yang diajukan ke BKN. Ia hanya mengarahkan Awak Media untuk mengonfirmasi perihal tersebut ke pihak Pansel.
“Biar jelas acuannya boleh bung Ricky langsung ke Sekertaris Pansel Kaban BKPP atau ke Pak Sekda sebagai Ketua Pansel apa dasarnya ya, karena teknisnya semua ada di Pansel termasuk mereka mengajukan untuk di tanda tangani Bupati,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) yang juga sebagai Sekretaris Pansel, Dahlan Wante, menjelaskan dasar pembatalan Yoman Entu selaku peserta PPPK 2024 yang telah lulus seleksi. Menurutnya, Pemerintah Daerah dapat melakukan penataan non Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, yakni Pemerintah Daerah wajib menyelesaikan Penataan non ASN paling lambat Desember 2024.
Selanjutnya, kata Dahlan, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 24 huruf c, pelamar memiliki pengalaman terkait bidang tugas yang dilamar. Dan Pengumuman PPPK Tahap 1 poin G nomor 5 menyebutkan bahwa masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan (suket) pengalaman kerja yang sesuai dengan tugas jabatan yang dilamar.
“Juga ada kebijakan Pansel tertuang dalam berita acara, berita acara Pansel bersama Komisi 1 DPRD, dan formasi PPPK di Dinas Perhubungan oleh Pansel dikhususkan bagi mereka non ASN aktif bekerja di Dinas Perhubungan sebagai pengampuh PAD,” terang Dahlan, Selasa (21/01/2025).
Lebih lanjut Dahlan juga menjelaskan, berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 54 Ayat 1, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati harus mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh PPK.
“Pansel pelaksana teknis, memproses mengajukan ke PPK (Bupati menandatangani) selanjutnya pansel mengajukan ke BKN melalui SSCASN. PPK adalah pejabat yang berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN,” tandasnya.
Sebelumnya, Aktivis Gorontalo Utara, Lifain Buyunggadang, menilai bahwa pembatalan Yoman Entu selaku peserta PPPK 2024 yang telah lulus seleksi bukan saja merupakan kelalaian Pansel, akan tetapi juga diduga ada campur tangan Pj Bupati Gorontalo Utara dalam keputusan pembatalan tersebut.
Sebelumnya juga, kuasa hukum Yoman Entu, Rivki Mohi, menyoroti pernyataan Ketua Panitia Seleksi PPPK Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, yang mengakui adanya kelalaian Tim Verifikator Pansel dalam proses seleksi. Menurutnya, pengakuan tersebut menunjukkan kurangnya profesionalisme.
“Seharusnya panitia seleksi memahami perbedaan pengalihan pegawai dan perekrutan pegawai. PPPK ini kan perekrutan bukan pengalihan, sehingganya siapa saja boleh ikut dan masuk dalam perekrutan ini, tidak mesti berdasar syarat khusus seperti apa yang disampaikan oleh panitia seleksi,” katanya, Kamis (16/01/2025).







Komentar