Kades Pilohulata Tutup Mulut terkait Desakan Aktivis soal Proses Hukum Tambatan Perahu Tak Berizin

paripurna.co.id Gorontalo Utara – Kepala Desa (Kades) Pilohulata Kecamatan Monano, Marten Usman, memilih untuk tutup mulut atau tidak memberikan tanggapan terkait desakan dari aktivis lingkungan yang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memproses dugaan pelanggaran hukum terkait pembangunan tambatan perahu yang tak berizin lingkungan di wilayah tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Marten enggan memberikan pernyataannya terkait perihal tersebut. Sejak dihubungi pada Senin (20/01/2025) dan Selasa (21/01/2025), Marten Memilih tutup mulut atau enggan menjawab pertanyaan Awak Media.

Sebelumnya, Aktivis Lingkungan Gorontalo Utara, Ayi Waras, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pernyataan Kades Pilohulata, Marten Usman, terkait pembangunan tambatan perahu yang dilakukan tanpa izin lingkungan.

Ayi menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.

Ayi menyebut, pembangunan tanpa izin dapat dianggap sebagai tindakan pidana sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal ini, kata Ayi, menerangkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup tanpa izin dapat dikenakan sanksi.

“Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat pembangunan yang tidak sesuai prosedur sangat merugikan ekosistem, terutama di wilayah mangrove yang rentan. Ini adalah ancaman nyata bagi keberlanjutan lingkungan kita,” ujar Ayi, Sabtu (18/01/2025).

Ayi juga mendesak APH untuk segera memproses kasus ini dan memastikan bahwa pelanggaran yang terjadi tidak dibiarkan begitu saja.

“Kami meminta penegakan hukum yang tegas. Dinas Lingkungan Hidup juga harus bertanggung jawab dan tidak hanya menjadi pengawas pasif. Jika mereka membiarkan pelanggaran ini tanpa sanksi, maka mereka turut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Lebih lanjut Ayi mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 109 Undang-undang tersebut, pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, termasuk penjara hingga 3 tahun dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.

“Kami mendesak agar semua pihak yang terlibat dalam proyek ini, baik dari Pemerintah Desa maupun Dinas Lingkungan Hidup, dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Ayi.

Dengan adanya kasus ini, Ayi berharap agar masyarakat dan pemerintah lebih menyadari pentingnya perlindungan lingkungan dan menegakkan aturan yang ada.

“Kita tidak bisa mengabaikan lingkungan demi pembangunan. Harus ada keseimbangan,” tandasnya.

Komentar