Galian Jalan di Botumoputi Belum Ditambal, Tanggung Jawab BPJN Disorot

paripurna.co.id Gorontalo – Tokoh masyarakat Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Sarton Rahim, meminta Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Gorontalo segera melakukan perbaikan dan penanganan maksimal di lokasi galian jalan pada ruas Trans Sulawesi di sekitar simpang empat Botumoputi.

Menurut Sarton, kondisi jalan di kawasan tersebut sudah lama rawan kecelakaan. Situasi dinilai semakin berbahaya setelah adanya galian jalan yang belum dituntaskan, sementara fasilitas keselamatan lalu lintas di lokasi dinilai masih minim.

“Belum ada rambu-rambu lalu lintas, markah jalan, maupun peringatan hati-hati di perempatan itu. Ditambah lagi ada galian di sekitar jalan. Di perempatan itu hampir setiap minggu terjadi kecelakaan,” ujar Sarton kepada Paripurna, Jumat (08/05/2026).

Ia mengatakan, sebelum adanya galian jalan pun kawasan simpang empat Botumoputi sudah kerap terjadi kecelakaan lalu lintas. Karena itu, menurutnya, diperlukan pengamanan ekstra selama proses pekerjaan berlangsung.

“Di perempatan itu, tidak ada galian saja sudah sering terjadi kecelakaan, apalagi sekarang ada galian seperti itu di sekitar situ,” katanya.

Sarton berharap BPJN segera melakukan penanganan agar tidak kembali memakan korban, terutama pada malam hari saat kondisi jalan minim penerangan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) 2 Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Gorontalo, Jemmy Dunda, belum memberikan jawaban.

Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 BPJN Provinsi Gorontalo, Maryam Yunus, sebelumnya menjelaskan bahwa saat ini di ruas jalan Molingkapoto-Isimu tengah dilakukan pekerjaan perbaikan badan jalan berupa penambalan lubang atau patching, yang diawali dengan perbaikan lapis pondasi kelas A (LPA).

“Diinformasikan bahwa saat ini di ruas jalan Molingkapoto-Isimu sedang dilakukan perbaikan badan jalan berupa penambalan lubang (patching), dimulai dengan perbaikan lapis pondasi kelas A,” ujar Maryam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (07/05/2026).

Ia mengatakan, berdasarkan spesifikasi Bina Marga, material LPA harus mencapai tingkat kepadatan tertentu dengan kadar air yang terkendali sebelum dapat dilakukan pengaspalan.

“Dalam spesifikasi Bina Marga, bahwa LPA harus mencapai kepadatan yang disyaratkan dengan kadar air yang terkendali, sehingga tidak dapat langsung dilakukan penutupan dengan aspal karena aspal tidak dapat melekat baik pada permukaan kelas A atau agregat yang belum stabil,” jelasnya.

Maryam juga menyebut pihak pelaksana telah memasang rambu peringatan di lokasi pekerjaan agar pengguna jalan lebih berhati-hati saat melintas.

“Di lokasi perbaikan jalan telah dipasang rambu peringatan. Hal ini dilakukan agar pengguna jalan lebih berhati-hati jika melewati area kerja tersebut,” katanya.

Namun, saat ditanya lebih lanjut terkait langkah pengamanan tambahan di lokasi pekerjaan yang berada di jalur Trans Sulawesi dan dinilai cukup berbahaya pada malam hari, Maryam tidak lagi memberikan tanggapan.

Beberapa pertanyaan yang diajukan media ini di antaranya terkait alasan tidak adanya penerangan tambahan, penutup sementara, maupun pembatas jalan yang lebih jelas di sekitar galian. Selain itu, media ini juga meminta penjelasan apakah BPJN menilai pemasangan rambu saja sudah cukup, sementara kecelakaan masih terjadi di lokasi pekerjaan tersebut.

Pertanyaan lain yang belum dijawab yakni terkait berapa lama kondisi galian jalan akan dibiarkan sebelum dilakukan pengaspalan, siapa yang bertanggung jawab apabila kembali terjadi kecelakaan di titik tersebut, serta apakah sebelum pekerjaan dilakukan telah ada analisis risiko keselamatan bagi pengguna jalan mengingat lokasi berada di perempatan yang ramai dilalui kendaraan.

Hingga berita ini diterbitkan, Maryam Yunus tidak lagi memberikan respons atas pertanyaan lanjutan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Komentar