Gorontalo Utara – YR alias Yudi, tersangka kekerasan seksual di Desa Tolinggula Tengah, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, terancam hukuman pidana 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 50 juta.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Andi Nirwansyah, usai menerima pelimpahan tahap II dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, Jumat (31/01/2025).
“Tersangka diancam pidana berdasarkan Pasal 6 Huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 50 juta,” kata Nirwansyah.
Lebih lanjut Nirwansyah menambahkan, saat ini tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo untuk mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Limboto untuk proses persidangan,” tandasnya.







Komentar