, Gorontalo – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja terkait pelaksanaan kewenangan Gubernur Gorontalo dalam mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khususnya evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo tentang APBD dan Peraturan Penjabarannya, Selasa (17/12/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemrov) Gorontalo di antaranya Assisten I, Pejabat dari Badan Keuangan Daerah, Biro Hukum dan Pejabat lain yang memiliki tugas dan wewenang mengevaluasi Perda APBD, serta ikut dihadiri oleh Pengurus Asosiasi Perangkat Desa dan beberapa Kepala Desa dari Kabupaten Gorontalo.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim mengatakan, bahwa rapat tersebut dalam rangka membahas kepastian pengalokasian kekurangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dalam APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2025 yang belum terbayar pada APBD Tahun Anggaran 2024.
“Kami Komisi I telah meminta kepada Tim Pemerintah Provinsi yang bertugas mengevaluasi APBD Kabupaten Gorontalo untuk memastikan kekurangan ADD dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah pada Tahun Anggaran 2024 hendaknya dianggarkan dalam APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2025,” terang UK, sapaan akrab Umar Karim.
“Sebab, kekurangan ADD dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah pada APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2024 telah menyebabkan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Gorontalo tidak menerima Siltap atau gaji maupun tunjangan selama dua bulan,” tambah UK.
UK menjelaskan, bahwa Gubernur atau tim yang melakukan evaluasi APBD memiliki kewenangan memberi catatan yang wajib ditindaklanjuti oleh Bupati dan DPRD apabila dalam APBD tidak dialokasikan atau terdapat kekurangan anggaran sesuai yang dimanatkan oleh perundang-undangan.
Bahkan menuru UK, sesuai perundang-undangan yang berlaku bahwa kekurangan alokasi ADD pada tahun sebelumnya wajib dialokasikan pada tahun anggaran berikutnya. “Pemerintah Provinsi telah sepaham dengan Komisi I bahwa jika dalam Rancangan Perda APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2025 tidak terdapat alokasi anggaran untuk menutupi kekurangan ADD dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Provinsi akan memberikan catatan dalam evaluasi,” ungkap UK.
“Dengan adanya catatan dalam evaluasi, maka menjadi kewajiban DPRD dan Pemda Kabupaten untuk mematuhinya. Dan jika DPRD dan Pemda tidak mematuhinya, Pemerintah Provinsi telah berkomitmen untuk tidak memberikan nomor register terdahap Rancangan Perda tentang APBD sehingga Perda tidak dapat diundangkan,” lanjutnya.
UK pun menegaskan, bahwa hak desa untuk mendapatkan ADD serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi dijamin dalam Undang-Undang. “Hak Desa mendapatkan anggaran sebesar 10 persen dari ADD serta 10 persen dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi dijamin oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 perubahan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa, sehingga wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah tanpa ada tawar menawar,” tegas UK.
“Mulai sekarang sesuai kewenangan Komisi I DPRD Provinsi, kami akan selalu memastikan hak itu diterima desa tanpa ada pengurangan dan kami akan kawal,” tambahnya menandaskan.













Komentar