, Gorontalo – Begini tanggapan Inspektorat Kabupaten Gorontalo soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pembayaran gaji dan tunjangan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sri Dewi Nani selaku Inspektur membenarkan bahwa telah ada temuan BPK RI wilayah Provinsi Gorontalo di DPRD. “Di DPRD Kabupaten Gorontalo rata-rata 35 orang Aleg (Anggota Legislatif) sudah mengembalikan soal temuan yang kecil, cuma temuan besar baru 16 orang yang mengembalikan, sisanya 19 orang belum mengembalikan,” ungkapnya.
Ia pun mengatakan, Aleg periode sebelumnya yang ditemukan kelebihan pembayaran, sudah melakukan penandatanganan Surat Keterangan Tanggung Jawab MutlakĀ (SKTJM).
“Iya benar, mereka menandatangani SKTJM, artinya itu merupakan surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara tersebut,” jelasnya.
Saat ini, beberapa Aleg melakukan penyicilan serta menyerahkan jaminan di sekertariat MPTGR untuk membayar kerugian negara. “Waktunya hanya dua tahun, tapi alangkah baiknya jangan sampai di dua tahunlah pelunasannya,” harapnya.
Terakhir disingsung soal nama-nama Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019-2024 yang sudah dan belum mengembalikan, dirinya memohonkan maaf tidak bisa menuturkan siapa saja, sebab diatur oleh kode etik.
“Mohon maaf kalau soal siapa saja Anggota DPRD tersebut saya tidak bisa membuka dipublik, sebab semua diatur dalam kode etik,” tandasnya.







Komentar