Kekecewaan Yoman Entu: Lulus PPPK di Gorontalo Utara, Namun Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

paripurna.co.id Gorontalo Utara – Yoman Entu, seorang pegawai honorer di Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara, mengalami kejadian mengejutkan setelah dinyatakan lulus dalam seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun 2024, sebagaimana yang termuat dalam Pengumuman Nomor: 800/BKPP/PPPK/5015/2024, tiba-tiba dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Keputusan tidak memenuhi syarat yang dinilai kontroversial itu dicantumkan dalam Pengumuman Nomor: 800/BKPP/PPPK/095/I/2025, yang telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Gorontalo Utara, Sila Botutihe, pada 14 Januari 2025.

Dalam penyampaiannya kepada paripurna.co.id, Yoman Entu menyatakan kekecewaannya dan merasa dirugikan dengan adanya keputusan tersebut. Pasalnya, kata dia, dalam seleksi ASN PPPK Tahun 2024 itu dirinya dinyatakan lulus murni tanpa melalui proses masa sanggah.

“Saya merasa dirugikan, karena sudah dinyatakan lulus, tiba-tiba ada pengumuman kedua bahwa saya tidak diluluskan. Saya ini lulus murni dan tidak ada masa sanggah. Kalau pun saya tidak diluluskan, kenapa tidak dari awal. Kalau dari awal, saya tidak akan berkoar-koar begini,” kata Yoman, Selasa (14/01/2025).

Mengonfirmasi hal itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorontalo Utara, Olfin Uno, enggan berkomentar panjang. Ia justru mengarahkan Awak Media untuk menghubungi langsung Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Suleman Lakoro, yang juga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

“Kalau boleh minta (konfirmasi) berita langsung ke Ketua Pansel. Ketua Pansel yang bisa menyampaikan itu,” singkat Olfin.

Sementara itu, Ketua Pansel Suleman Lakoro, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan, belum merespon.

Sebagai informasi, Yoman Entu dinyatakan lulus seleksi ASN PPPK Tenaga Teknis Tahun 2024 pada jabatan Operator Layanan Operasional formasi Dinas Perhubungan. Namun, kemudian pada pengumuman selanjutnya dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik, dan memicu diskusi tentang transparansi dalam proses seleksi ASN PPPK di daerah tersebut.

Komentar