, Gorontalo Utara – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gorontalo Utara, berinisial YLS alias Yamin, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan/relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (24/12/2024).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Nomor: Print-195/P.5.15/Fd.2/12/2024. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Bagas Prasetyo Utomo, SH., MH menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dan dinyatakan sehat, Jaksa Penyidik pada Kejari Gorontalo Utara langsung membawa tersangka Yamin ke Lapas Kelas IIA Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1115/P.5.15/Fd.2/12/2024 untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan.
“Awalnya pada tahun 2020, tersangka atas nama Yamin sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, dan pada saat itu tersangka berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai PPK dalam pekerjaan pembangunan/relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara,” ungkapnya.
Bagas mengatakan, perkara tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan/relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang mana sebelumnya Kejari Gorontalo Utara telah menyelesaikan proses penuntutan dan telah melakukan eksekusi terhadap terpidana yang antara lain:
1. RYK alias Rizal, yang merupakan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara selaku Pengguna Anggaran (perkara splitsing Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto);
2. SK alias Syamsudin (perkara splitsing Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto) selaku Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo sebagai Pelaksana Pekerjaan;
3. AJ alias Abdul, selaku Direktur PT. Archi Civil Consultan selaku Konsultan Pengawas (perkara splitsing Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto).
Akibat perbuatan tersangka Yamin selaku KPA yang merangkap sebagai PPK pekerjaan pembangunan/relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh BPKP Provinsi Gorontalo Nomor: PE.03.03/R LAPKKN-234/PW31/5/2021 tanggal 5 Oktober 2022 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.003.743.288,74 (Satu Miliar Tiga Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah Tujuh Empat Sen).
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Yamin yaitu telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dan Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka tersebut merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk melakukan penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi secara tuntas hingga ke akarnya,” tandasnya.







Komentar