Gorontalo Utara – Polemik terkait kelulusan Yoman Entu, seorang tenaga honorer di Gorontalo Utara, dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun 2024 pada jabatan Operator Layanan Operasional formasi Dinas Perhubungan, kini berbuntut panjang setelah ia tiba-tiba dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Melalui kuasa hukumnya, Rivki Mohi, Yoman menyatakan akan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata. Pernyataan tersebut disampaikan Rivki dalam keterangannya kepada
, Kamis (16/01/2025).
“Kami akan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata. Selain itu, kami juga akan melaporkan kejadian ini ke lembaga negara lainnya berupa DPRD, Ombudsman, dan juga melaporkan panitia seleksi ke Komisi ASN,” tegas Rivki.
Lebih lanjut Rivki menyoroti pernyataan Ketua Panitia Seleksi PPPK Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, yang mengakui adanya kelalaian Tim Verifikator dalam proses seleksi. Menurutnya, pengakuan tersebut menunjukkan kurangnya profesionalisme panitia seleksi.
“Seharusnya panitia seleksi memahami perbedaan pengalihan pegawai dan perekrutan pegawai. PPPK ini kan perekrutan bukan pengalihan, sehingganya siapa saja boleh ikut dan masuk dalam perekrutan ini, tidak mesti berdasar syarat khusus seperti apa yang disampaikan oleh panitia seleksi,” terang Rivki.
“Sehingganya, tindakan dari panitia seleksi patut kami duga merupakan penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya menandaskan.







Komentar