Peserta Seleksi PPPK di Gorontalo Utara Tempuh Jalur Hukum, Ketua Pansel: Saya Tidak Bisa Larang

paripurna.co.id Gorontalo Utara – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, akhirnya buka suara terkait langkah hukum yang akan ditempuh oleh Yoman Entu.

Diketahui, Yoman Entu dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2024, meski sebelumnya sempat dinyatakan lulus untuk posisi Operator Layanan Operasional di Dinas Perhubungan.

Dalam keterangannya kepada paripurna.co.id, Suleman Lakoro yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) itu menegaskan bahwa upaya hukum yang akan ditempuh oleh Yoman Entu merupakan hak setiap warga negara yang tidak bisa dilarang.

“Itu hak setiap warga negara, saya tidak bisa melarang,” kata Lakoro pada Jumat (17/01/2025) malam.

Sebelumnya, polemik terkait kelulusan Yoman Entu, seorang tenaga honorer di Gorontalo Utara, dalam seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2024 pada jabatan Operator Layanan Operasional formasi Dinas Perhubungan, kini berbuntut panjang setelah ia tiba-tiba dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Melalui kuasa hukumnya, Rivki Mohi, Yoman menyatakan akan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata. Pernyataan tersebut disampaikan Rivki dalam keterangannya kepada paripurna.co.id, Kamis (16/01/2025).

“Kami akan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata. Selain itu, kami juga akan melaporkan kejadian ini ke lembaga negara lainnya berupa DPRD, Ombudsman, dan juga melaporkan panitia seleksi ke Komisi ASN,” tegas Rivki.

Lebih lanjut Rivki menyoroti pernyataan Ketua Panitia Seleksi PPPK Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, yang mengakui adanya kelalaian Tim Verifikator dalam proses seleksi. Menurutnya, pengakuan tersebut menunjukkan kurangnya profesionalisme panitia seleksi.

“Seharusnya panitia seleksi memahami perbedaan pengalihan pegawai dan perekrutan pegawai. PPPK ini kan perekrutan bukan pengalihan, sehingganya siapa saja boleh ikut dan masuk dalam perekrutan ini, tidak mesti berdasar syarat khusus seperti apa yang disampaikan oleh panitia seleksi,” terang Rivki.

“Sehingganya, tindakan dari panitia seleksi patut kami duga merupakan penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya menandaskan.

Komentar