Gorontalo – Ratusan warga Desa Prima, Kecamatan Asparaga, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Gorontalo pada Kamis (11/12/2025). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, untuk mencopot Kepala Desa Prima dari jabatannya.
“Kami mohon kepada Bupati Gorontalo segera mencopot Kepala Desa Prima karena telah merugikan masyarakat dan negara melalui dugaan penyelewengan dana desa dan dana hibah masjid,” ujar salah satu perwakilan massa dalam orasinya.
Massa aksi juga menyebutkan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk penagihan janji Bupati Gorontalo terkait hasil penelusuran Inspektorat pada 7 Oktober lalu.
“Selama ini kami diam, namun tanggung jawab yang dijanjikan tak kunjung dipenuhi oleh Kepala Desa. Kami hanya menuntut hak kami. Transparansi pengelolaan keuangan desa hingga akhir tahun ini tidak pernah diberikan,” lanjutnya.
Selain dugaan penyalahgunaan dana desa, massa turut menyoroti persoalan dana koperasi desa yang disebut telah dipinjam oleh Kepala Desa namun belum dikembalikan. Mereka bahkan mengklaim sejumlah warga mulai mengalami intimidasi karena menyuarakan kritik.
“Perubahan di Desa Prima harus dimulai sekarang. Jangan tunggu ada pertumpahan darah,” tegas massa aksi.
Aksi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika terbukti bersalah, Kepala Desa Prima akan diberhentikan dari jabatannya sebagaimana aspirasi masyarakat,” tegas Sugondo.
Namun, ia mengingatkan bahwa pemberhentian seorang kepala desa tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Menurutnya, terdapat aturan yang harus dipatuhi.
Sugondo menjelaskan bahwa ada tiga syarat mutlak seorang kepala desa dapat diberhentikan dari jabatannya, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan berdasarkan rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Penggantian Kepala Desa ada ketentuannya. Tidak bisa serta-merta hanya karena desakan. Pemerintah masih menunggu rekomendasi resmi dari BPD sebagai dasar hukum yang sah,” jelasnya.
Untuk memastikan aspirasi masyarakat tidak diabaikan dan situasi di Desa Prima tetap kondusif, Sugondo menyatakan akan turun langsung ke desa tersebut pada Sabtu mendatang.
“Saya akan bertemu dan berdialog dengan BPD, masyarakat, serta pihak terkait untuk mencari solusi terbaik bagi stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Desa Prima,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah cepat ini diambil untuk memastikan setiap aduan masyarakat ditangani secara profesional dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.







Komentar