Kejari Gorontalo Utara Terima Pelimpahan Kasus Kekerasan Seksual, Tersangka Resmi Ditahan

paripurna.co.id Gorontalo Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara resmi menerima pelimpahan tahap II kasus kekerasan seksual dengan tersangka YR alias Yudi, Jumat (31/01/2025).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gorontalo Utara, Andi Nirwansyah mengatakan, bahwa pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kasus ini merupakan pelimpahan tahap II dari Penyidik Reskrim Polres Gorontalo Utara,” ujar Nirwansyah.

Nirwansyah menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian tersebut terjadi pada 19 Juni 2023 di rumah nenek korban yang berlokasi di Desa Tolinggula Tengah, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara.

Saat ini, kata dia, tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo untuk mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Lebih lanjut Nirwansyah juga menegaskan, Kejari Gorontalo Utara pun akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Limboto untuk proses persidangan.

“Perbuatan tersangka diancam pidana berdasarkan Pasal 6 Huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 50 juta,” tandasnya.

Komentar