Gorontalo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sebesar Rp 35.000 per jiwa.
Keputusan itu diumumkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Trizal Entengo, usai mengikuti sidang adat Tonggeyamo untuk penetapan awal Ramadhan 1446 Hijriah di Rumah Dinas Bupati Gorontalo.
“Zakat fitrah juga tadi sudah diumumkan Rp 35.000 per jiwa, dan itu berlaku untuk semua. Hari Selasa kemarin sudah dirapatkan,” kata Trizal Entengo, Jumat (28/02/2025).
Meskipun terdapat perbedaan dalam jumlahnya dibandingkan tahun sebelumnya, zakat fitrah di Ramadhan 2025 tetap berlaku bagi seluruh umat Islam di Kabupaten Gorontalo tanpa adanya pengecualian golongan.
Pada Ramadhan sebelumnya, yakni tahun 1445 Hijriah, Pemkab Gorontalo menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 40.000 per jiwa. Saat itu, aturan tersebut juga berlaku untuk seluruh umat Islam di wilayah tersebut.













Komentar