Jakarta – Pemerintah resmi mengimplementasikan Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan sejak 1 Januari 2025. Namun, apakah sistem ini sudah berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi?
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam unggahan Instagram resminya, Senin (03/03/2025), pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 tetap dilakukan dengan metode yang sebelumnya, yaitu e-Filing. Coretax saat ini masih difokuskan untuk wajib pajak badan.
“SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 dan pembetulan tahun-tahun sebelumnya masih menggunakan e-Filing. Pelaporan tahunan dengan Coretax baru akan berlaku untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya,” tulis DJP.
Wajib pajak diimbau untuk segera menyampaikan laporan guna menghindari penumpukan menjelang batas akhir pelaporan.
Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online
Berikut langkah-langkah pengisian SPT secara online melalui e-Filing:
1. Akses laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id melalui ponsel atau laptop.
2. Login menggunakan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.
3. Setelah masuk, klik “Lapor”, pilih “e-Filing”, lalu buat SPT.
4. Pilih formulir SPT yang sesuai dengan kategori penghasilan Anda (1770 atau 1770 S).
5. Isi data tahun pajak, status SPT, lalu lanjutkan ke tahap berikutnya.
6. Lengkapi formulir yang terdiri dari 18 tahap, termasuk data penghasilan final, harta, dan utang pada akhir tahun pajak.
7. Sistem akan menampilkan status SPT Anda: nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Sesuaikan pengisian sesuai status tersebut.
8. Setelah selesai, klik “Setuju” dan kode verifikasi akan dikirim ke email atau nomor ponsel terdaftar.
9. Masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT”.
10. Anda akan menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan melalui email.
Pastikan Sudah Memiliki EFIN
Sebelum melaporkan SPT, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN)—nomor identifikasi 10 digit yang diterbitkan DJP untuk transaksi perpajakan elektronik. Jika belum memiliki EFIN, wajib pajak dapat mengajukannya secara online dengan langkah berikut:
1. Kirim email ke kantor pajak terdekat dengan subjek “Permintaan EFIN”. Daftar alamat email kantor pajak dapat ditemukan di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
2. Cantumkan data pendukung dalam email, termasuk nama lengkap, NPWP, NIK, nomor HP, dan alamat email aktif.
3. Lampirkan foto/scan KTP asli, NPWP asli, serta selfie sambil memegang KTP dan NPWP dengan wajah terlihat jelas.
4. Kirim email dan tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke email Anda.
Dengan langkah-langkah ini, pelaporan SPT Tahunan tetap dapat dilakukan dengan mudah meski Coretax belum diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi.







Komentar