Gorontalo – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mendorong penyelesaian status kepegawaian dan hak finansial para guru Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang bertugas di madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Hal ini terungkap dalam rapat lintas sektor yang digelar pada Jumat (20/06/2025), menindaklanjuti aduan dari Forum Guru Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengeluhkan belum cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13 dan ke-14, serta selisih Tunjangan Kinerja (Tukin) sejak 2024.
Rapat tersebut menghadirkan perwakilan dari Kemenag, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Inspektorat.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun, menyebutkan bahwa persoalan ini berakar dari ketidakjelasan status administratif guru-guru tersebut, yang berada di bawah Pemprov namun mengajar di satuan pendidikan Kemenag.
“Pihak Kemenag tidak bisa membayarkan TPG karena berpegang pada aturan internal mereka, sementara Pemprov juga kesulitan karena para guru ini tidak tercatat dalam Dapodik milik Kemendikbud. Ini menimbulkan kekosongan kewenangan,” jelas Ghalieb.
Ia mengungkapkan bahwa para guru merasa terjebak dalam ketidakpastian, lantaran tidak diakui baik oleh Kemenag maupun Pemprov dalam aspek tanggung jawab pembiayaan hak-hak mereka.
“Posisi mereka seperti ‘gentayangan’. Di Kemenag tidak diakui, di Pemprov juga tidak jelas. Ini sangat merugikan mereka, terutama dalam pemenuhan hak finansial,” ujarnya.
Komisi IV pun mengambil sejumlah langkah konkret. Pertama, meminta Forum Guru Pemda menyusun daftar inventarisasi masalah yang dihadapi secara terstruktur. Kedua, meminta legal opinion tertulis dari Kemenag, Dikbud, dan BKD atas dasar regulasi yang menjadi penghalang pencairan hak-hak guru tersebut.
“Kami ingin semua pihak menyampaikan pandangan tertulis agar permasalahan ini memiliki pijakan hukum yang jelas dan bisa diperjuangkan di tingkat nasional,” tegas Ghalieb.
Komisi IV berencana membawa permasalahan ini ke tingkat pusat, dengan melakukan konsultasi ke Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), guna mencarikan solusi jangka panjang.













Komentar