Gorontalo – Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, terpilih sebagai Kampung Tangguh Bebas dari Minuman Keras (Miras) dan Narkoba di wilayah hukum Polres Gorontalo.
Penilaian terhadap Posko Kampung Tangguh tersebut dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo pada Senin (23/06/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh KBO Narkoba Polres Gorontalo Ipda S. Andi Hasan, Wakapolsek Limboto, Lurah Kayumerah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, para pemerhati narkoba, serta masyarakat setempat.
Tim penilai dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo terdiri atas Iptu Sofyan T. Ishak, Bripka Didi Wahyudi, Bripda Awaludin, dan Bripda Andre K. Bahite.
Penilaian dilakukan terhadap sejumlah aspek, mulai dari kelengkapan administrasi, kondisi posko, hingga struktur organisasi Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba dan Miras.
KBO Narkoba Polres Gorontalo, Ipda S. Andi Hasan, mengungkapkan bahwa terpilihnya Kelurahan Kayumerah sebagai lokasi posko didasarkan pada tren kasus hukum yang terus menunjukkan perbaikan.
“Posko ini menjadi pusat penanganan bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Di sini tersedia layanan kesehatan, pendampingan psikolog, serta keterlibatan aparat penegak hukum guna mendorong pemulihan korban,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Tim Penilai, Iptu Sofyan T. Ishak, mengapresiasi inisiatif pembentukan kampung tangguh tersebut.
“Posko ini menjadi percontohan bagi wilayah lain di Kabupaten Gorontalo,” ujarnya singkat.













Komentar