AMMPD Gorut: Guru Lulus PPPK Kok Dikasih SK Non-ASN? Ini Aneh!

paripurna.co.id Gorontalo Utara – Aktivis Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Gorontalo Utara, Agus Lamatenggo, melayangkan kritik keras terhadap pernyataan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Gorontalo Utara, Irwan Usman, yang menyebut Surat Keputusan (SK) yang diserahkan kepada guru bukan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melainkan SK penetapan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

SK tersebut diberikan sambil menunggu proses pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Irwan sebelumnya menyampaikan, SK itu tertuang dalam SK Kadisdik Gorontalo Utara Nomor 597 Tahun 2025.

Agus pun menilai kebijakan tersebut janggal dan tidak logis.

“Masa guru yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK malah dikasih SK non-ASN? PPPK itu adalah ASN, bukan pegawai honorer lagi. Bukankah mereka sudah dilantik? Kalau sudah dilantik, seharusnya statusnya ASN PPPK, bukan non-ASN,” tegas Agus, Rabu (13/08/2025).

Menurut Agus, penerbitan SK non-ASN kepada guru yang telah lulus seleksi PPPK berpotensi merendahkan nilai seleksi nasional yang digelar pemerintah pusat. Ia mengingatkan, kebijakan itu dapat berdampak pada hak-hak kepegawaian para guru.

“Kalau ujung-ujungnya mereka tetap diperlakukan seperti non-ASN, untuk apa ada seleksi PPPK? Jangan main-main dengan status ASN. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut martabat dan kesejahteraan guru,” ujarnya.

Agus mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pusat untuk mempercepat penerbitan SK PPPK yang sah. Ia menegaskan, AMMPD siap mengawal bahkan mengambil langkah advokasi demi kepastian hak guru.

“Pemerintah harus segera menempatkan guru sesuai statusnya sebagai ASN PPPK. Jangan sampai mereka jadi korban tarik-menarik kebijakan. Ingat, guru adalah ujung tombak pendidikan, jangan dipermainkan status dan haknya,” pungkasnya.

Komentar

News Feed