Gorontalo – Polemik seleksi Kepala Dusun (Kadus) Toluludu di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, terus berlanjut. Setelah aksi penolakan warga, perhatian publik kini mengarah pada legalitas Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi.
Dalam aksi demonstrasi yang digelar Jumat (10/04/2026), warga secara tegas menyoroti dugaan tidak adanya SK yang dimiliki panitia maupun tim seleksi. Mereka menilai hal tersebut menjadi indikasi kuat bahwa proses seleksi tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami tidak menerima hasil seleksi aparat desa kemarin,” ujar Hasan Pidu dalam orasinya.
Warga menegaskan, tanpa adanya SK yang sah, seluruh tahapan seleksi dinilai cacat prosedur. Hal ini juga memperkuat dugaan bahwa proses yang dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya berlaku dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Selain mempersoalkan SK, warga juga menyoroti berbagai kejanggalan lain, termasuk dugaan konflik kepentingan serta status peserta yang dinilai belum memenuhi ketentuan administratif.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Botumoputi, Wandris Kango, mengaku masih akan memastikan keberadaan SK dimaksud.
“Saya mopastikan ini benar-benar tidak ada atau ditiadakan. Saya juga sudah lupa,” katanya.
Kendati demikian, Wandris menyebut seluruh tuntutan warga telah disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo untuk ditindaklanjuti.
“Semua (tuntutan) sudah tersampaikan di PMD tadi. Nanti akan ada tindak lanjut dari dinas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku, belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan SK tersebut, meskipun telah dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, ia hanya menyampaikan bahwa dalam setiap proses seleksi pasti ada pihak yang terpilih dan tidak.
Di sisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Pemerintahan Desa, Abdul Karim Sabihi, mengatakan sebelum pelaksanaan seleksi, Sekretaris Desa (Sekdes) telah melakukan konsultasi dengan Dinas PMD melalui salah satu pejabat terkait tahapan pelaksanaan seleksi, termasuk SK tim seleksi.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai keberadaan SK tersebut, Abdul Karim belum memberikan keterangan secara rinci.
“Konfirmasi ke desa itu pak,” ujarnya.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara terbuka.
“Hasil pekerjaan dipekerjakan diprint di aula terbuka, setelah itu ditandatangani tim seleksi dan diserahkan ke kades untuk diumumkan,” jelasnya.







Komentar