Gorontalo – Polemik seleksi Kepala Dusun (Kadus) Toluludu di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, kini mengarah pada peran pemerintah desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam memastikan legalitas proses seleksi yang dipersoalkan warga.
Sorotan tersebut mencuat setelah warga mempertanyakan keberadaan Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar pembentukan panitia dan tim seleksi. Hingga kini, kejelasan dokumen tersebut masih belum terkonfirmasi secara pasti.
Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Botumoputi, Wandris Kango, mengaku masih akan memastikan apakah SK tersebut benar-benar ada atau tidak.
“Saya mopastikan ini benar-benar tidak ada atau ditiadakan. Saya juga sudah lupa,” katanya, Jumat (10/04/2026).
Pernyataan tersebut justru menambah tanda tanya publik terkait tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam proses pengisian jabatan perangkat desa yang seharusnya memiliki dasar administrasi yang jelas.
Meski demikian, Wandris menegaskan bahwa seluruh tuntutan warga telah diteruskan ke Dinas PMD Kabupaten Gorontalo untuk ditindaklanjuti.
“Semua (tuntutan) sudah tersampaikan di PMD tadi. Nanti akan ada tindak lanjut dari dinas,” ujarnya.
Di sisi lain, Dinas PMD Kabupaten Gorontalo belum memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan SK yang dipersoalkan. Kepala Dinas (Kadis) PMD, Sumanti Maku, yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum merespons secara substansial mengenai hal tersebut.
Sebelumnya, ia hanya menyampaikan bahwa dalam setiap proses seleksi pasti ada pihak yang terpilih dan tidak, tanpa menyinggung aspek legalitas administrasi yang kini menjadi sorotan utama.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Pemerintahan Desa, Abdul Karim Sabihi, mengungkapkan bahwa sebelum pelaksanaan seleksi, pihak desa melalui Sekretaris Desa (Sekdes) telah melakukan konsultasi dengan Dinas PMD terkait tahapan seleksi, termasuk mengenai SK tim seleksi.
Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai keberadaan SK tersebut, Abdul Karim belum memberikan keterangan secara rinci, sehingga belum menjawab keraguan publik.
“Konfirmasi ke desa itu pak,” ujarnya.
Ia hanya menegaskan bahwa proses seleksi telah dilaksanakan secara terbuka.
“Hasil pekerjaan dipekerjakan diprint di aula terbuka, setelah itu ditandatangani tim seleksi dan diserahkan ke kades untuk diumumkan,” jelasnya.
Dengan belum adanya kejelasan terkait SK, polemik seleksi Kadus Toluludu masih berpotensi berlanjut. Publik kini menanti langkah tegas dari Dinas PMD untuk memastikan apakah proses seleksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru sebaliknya.







Komentar