Gorontalo – Dugaan penipuan dalam pemberangkatan jamaah haji dan umrah menyeret nama PT Novavil Travel Mutiara Utama. Sejumlah korban resmi melaporkan perusahaan tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Jumat (05/09/2025).
Pendamping korban, Reflin Liputo, mengatakan laporan itu dibuat karena banyak kejanggalan yang ditemukan dalam proses pemberangkatan jamaah.
“Izin PT Novavil sudah diblokir, tapi mereka tetap memberangkatkan jamaah,” ujarnya usai mendampingi korban di Polda Gorontalo.
Menurut Reflin, kejanggalan paling serius adalah pemberangkatan jamaah menggunakan visa tenaga kerja, bukan visa haji sebagaimana dijanjikan.
“Seharusnya pakai visa haji, tapi diberangkatkan pakai visa tenaga kerja. Ini sangat janggal,” tegasnya.
Ia menyebut, jumlah jamaah yang menjadi korban mencapai sekitar 65 orang, terdiri dari jamaah haji maupun umrah. Dari jumlah itu, lima orang telah memberikan kuasa hukum untuk melaporkan kasus ini.
Kerugian yang dialami jamaah, kata Reflin, cukup besar, mulai dari Rp150 juta hingga Rp200 juta per orang, bahkan ada yang mencapai Rp400 juta hingga Rp800 juta.
“Kerugian bukan hanya materi, tapi juga tekanan psikologis. Para jamaah berharap bisa berhaji, tapi tidak sampai,” imbuhnya.
Hingga kini, pihak perusahaan disebut belum menunjukkan tanggung jawab. Bahkan, Direktur Utama PT Novavil, Mustafa Yasin, yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, tidak pernah menemui jamaah.
“Karena beliau juga merekrut jamaah ini menggunakan kapasitas sebagai anggota DPRD. Itu yang juga kita kejar dalam kasus lain,” ungkap Reflin.
Ia menambahkan, Mustafa sempat menggelar konferensi pers di podium resmi DPRD Provinsi Gorontalo dengan didampingi Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sehingga menimbulkan pertanyaan terkait kemungkinan adanya unsur politik.
Dalam laporan ke Polda, korban menekankan dua hal utama, yakni legalitas perusahaan yang tetap beroperasi meski izinnya telah diblokir, serta dugaan penipuan terhadap jamaah.
“Laporan kita ini terkait persoalan legalitas perusahaan, dan yang kedua ada indikasi atau dugaan penipuan terhadap jamaah,” pungkasnya.













Komentar