Gorontalo – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menegaskan tetap memproses serius dugaan pelanggaran Kode Etik yang menyeret anggota DPRD berinisial MY, meski dihadapkan pada keterbatasan kewenangan serta sejumlah kasus lain yang juga mendesak.
Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan bahwa kewenangan BK berbeda dengan aparat penegak hukum.
“Harus dipahami, Badan Kehormatan hanya memiliki kewenangan penyelidikan. Ini berbeda dengan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan pro justitia berupa penyidikan, termasuk melakukan upaya paksa,” ujar Umar Karim, Senin (29/09/2025).
Ia mengakui, keterbatasan kewenangan itu membuat BK kerap terkesan lambat dalam menangani kasus MY. Namun demikian, ia menegaskan BK tetap serius memproses perkara tersebut.
“Untuk itu, Badan Kehormatan meminta publik memberi kesempatan kepada kami dalam menuntaskan permasalahan ini,” tegasnya.
Legislator yang akrab disapa UK itu kemudian membandingkan dengan perkara yang menimpa anggota DPRD lain berinisial WM.
“Berbeda dengan kasus WM, waktu itu Badan Kehormatan mudah mendapatkan bukti. Bahkan WM juga langsung mengakui perbuatannya, sehingga BK lebih cepat dalam mengambil keputusan,” jelasnya.
Terkait kasus MY, UK menyebut dalam pekan ini BK masih akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Di antaranya pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Gorontalo terkait prosedur dan tata cara pelaksanaan haji, khususnya haji furoda.
Selain itu, BK juga akan meminta keterangan dari pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Gorontalo terkait prosedur penggunaan visa haji, serta dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai perizinan lawatan anggota DPRD ke luar negeri. BK pun berencana menghadirkan keterangan ahli sebagai tambahan.
“Badan Kehormatan berharap publik dapat bersabar menunggu hasil penyelidikan ini. Kami juga mengimbau agar semua pihak tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah atau presumption of innocence, sebelum kasus tersebut mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.







Komentar