Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mencatat sejarah baru dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya. Untuk pertama kalinya sejak terbentuk, lembaga legislatif ini menggunakan hak menyatakan pendapat secara tegas terhadap persoalan tata kelola perkebunan kelapa sawit di daerah.
Melalui Rapat Paripurna yang digelar Senin (06/10/2025), Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo resmi mengeluarkan 10 rekomendasi pokok dengan 56 rekomendasi turunan yang ditujukan kepada 10 lembaga, mulai dari Gubernur, Kejaksaan, Kepolisian Daerah (Polda), Ombudsman, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan bahwa rekomendasi tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya memperbaiki tata kelola perkebunan sawit di provinsi ini. “Rekomendasi ini semuanya bersifat mengikat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Jika tidak dilaksanakan, ada konsekuensi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dalam rekomendasi itu, DPRD meminta penyitaan sekitar 21 ribu hektare lahan sawit yang terbengkalai, penutupan pabrik CPO, penggantian ribuan hektare kebun plasma, serta pembekuan sejumlah koperasi sawit yang dinilai bermasalah. Selain itu, DPRD juga mendorong audit akuntan publik independen, pemulihan hak-hak petani plasma, dan penindakan terhadap praktik mafia tanah.
Khusus kepada Gubernur Gorontalo, DPRD merekomendasikan agar melakukan pengawasan dan pembinaan serius terhadap pemerintah kabupaten (pemkab) yang mengelola sektor sawit, yaitu Kabupaten Gorontalo, Boalemo, dan Pohuwato. Gubernur juga diminta menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar izin usaha serta menginstruksikan bupati untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak menanam atau menelantarkan lahannya.
Dalam rekomendasinya, DPRD menegaskan pentingnya pemberdayaan petani plasma. Setiap perusahaan diwajibkan bersikap transparan dalam pembagian hasil, memberikan akses penuh terhadap lahan plasma, dan memastikan adanya fasilitas pembiayaan serta pembinaan teknis sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021.
DPRD juga meminta pemerintah daerah memerintahkan perusahaan menunjuk akuntan publik bereputasi baik untuk mengaudit biaya pembangunan dan pengelolaan kebun plasma serta hasil bagi petani. “Apabila ditemukan selisih atau ketidaksesuaian, perusahaan wajib membayar kekurangannya kepada petani plasma,” bunyi rekomendasi tersebut.
Selain itu, DPRD meminta moratorium penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) baru selama lima tahun untuk mencegah konflik agraria baru. Lahan yang tidak diusahakan lebih dari tiga tahun harus dikembalikan kepada pemiliknya atau ditetapkan sebagai tanah negara untuk program reforma agraria.
Bahkan, Gubernur diminta memerintahkan penyitaan tanah terlantar dan memastikan redistribusi dilakukan secara transparan, adil, dan proporsional, terutama bagi petani terdampak. Pemerintah daerah juga diwajibkan melaporkan perkembangan pelaksanaan rekomendasi kepada DPRD setiap bulan, dengan tenggat penyelesaian maksimal enam bulan.
Sementara itu, kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), DPRD meminta agar segera menetapkan tanah sawit tidak produktif sebagai tanah cadangan umum negara serta melakukan redistribusi kepada masyarakat yang terdampak. BPN juga diminta memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak menyampaikan laporan tahunan penggunaan HGU, sekaligus menerapkan moratorium penerbitan HGU baru bagi perusahaan sawit bermasalah.
Kementerian Pertanian (Kementan) pun diminta memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap tata kelola sawit di Gorontalo, sedangkan BPK dan BPKP direkomendasikan melakukan audit menyeluruh atas industri sawit di provinsi ini.
Tak kalah penting, Ombudsman Republik Indonesia didorong melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik sektor sawit. Polda Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo juga diminta menindak tegas pelanggaran hukum, termasuk dugaan praktik mafia tanah.
Sementara itu, DPRD menegaskan agar KPK RI turut melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan aset negara di sektor sawit. “KPK diharapkan turun langsung untuk memastikan tidak ada tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit di wilayah Gorontalo,” tegas DPRD.
Dengan keluarnya rekomendasi ini, DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk mengembalikan pengelolaan sawit kepada prinsip keadilan, keberlanjutan, dan keberpihakan terhadap petani. Langkah ini diharapkan menjadi momentum reformasi tata kelola perkebunan sawit yang lebih transparan dan berpihak kepada masyarakat.







Komentar