Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Sawit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo secara resmi telah melaporkan hasil kerjanya dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (06/10/2025).
Laporan Pansus itu setebal 47 halaman yang dibacakan oleh Ketua Pansus, Umar Karim, selama satu jam dan mendapatkan applause luas dari peserta rapat.
Selanjutnya, berdasarkan laporan Pansus, Paripurna menetapkan Rekomendasi DPRD yang ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rekomendasi terhadap Tata Kelola Perkebunan Sawit di Wilayah Gorontalo.
Dalam surat keputusan DPRD tersebut ditetapkan beberapa rekomendasi, di antaranya meminta pemerintah, baik gubernur, para bupati, maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gorontalo, untuk menyita lahan perkebunan sawit seluas 21.440 hektare karena lahan tersebut telah terlantar sebab tidak diusahakan atau ditanami oleh perusahaan sawit.
Untuk lahan yang disita dan sebelumnya berasal dari masyarakat, hendaknya diretribusi kembali kepada masyarakat asal tanah tersebut.
DPRD juga menyatakan bahwa lahan kebun plasma sawit yang berada di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo belum sesuai ketentuan karena lahan tersebut berada di areal Hak Guna Usaha (HGU). Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, lahan kebun plasma seharusnya berada di luar areal HGU perusahaan.
Di samping itu, DPRD merekomendasikan agar setiap perusahaan sawit dan koperasi mitra perusahaan sawit dilakukan audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh pemerintah daerah guna menghitung kebenaran biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam membangun kebun plasma milik petani plasma, serta menghitung kebenaran bagi hasil yang diterima petani plasma selama ini.
Apabila ditemukan terdapat selisih yang merugikan masyarakat, maka selisih tersebut harus dibayarkan oleh perusahaan kepada petani sawit.
Pansus juga telah merekomendasikan aparat hukum seperti Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk melakukan penindakan terhadap dugaan pidana sesuai temuan Pansus.
Selain itu, DPRD juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penelusuran permasalahan tata kelola sawit sesuai hasil pertemuan antara KPK dan Pansus Sawit.
Ketua Pansus, Umar Karim, menegaskan bahwa rekomendasi DPRD wajib dilaksanakan oleh semua instansi yang dituju, sebab sesuai perundang-undangan yang ada, instansi tersebut memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya.
“Ini tak bisa ditawar-tawar, sebab ini pelanggaran hukum. Semua instansi sesuai kewenangannya wajib menindaklanjutinya,” jelas legislator yang akrab disapa UK itu.
Menurut UK, pelaksanaan kewajiban setiap instansi dalam menyelesaikan permasalahan ini akan ikut dipantau oleh Ombudsman, karena DPRD juga merekomendasikan lembaga tersebut untuk melakukan pemantauan.
“Pelaksanaan tugas oleh instansi sesuai rekomendasi DPRD diminta dipantau oleh Ombudsman,” tutupnya.







Komentar