Gorontalo – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke PT Reski Levator, sebuah perusahaan pedagang besar farmasi yang beroperasi di Kota Gorontalo, Jumat (10/10/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan seluruh karyawan perusahaan tersebut telah terlindungi dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Rombongan Komisi IV meninjau langsung sistem ketenagakerjaan serta mekanisme perlindungan sosial bagi pekerja yang diterapkan di perusahaan itu.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Darsianti Tuna, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pantauan lapangan, sebanyak 25 orang karyawan PT Reski Levator telah terdaftar aktif dalam kedua program jaminan sosial tersebut.
“Kunjungan kami di PT Reski ini untuk melihat bagaimana proses para pekerja di sini terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, karena itu merupakan bagian dari tugas Komisi IV,” ujar Darsianti Tuna.
Ia menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam memastikan seluruh perusahaan di Gorontalo mematuhi amanah undang-undang dengan memberikan perlindungan sosial bagi pekerjanya.
Darsianti menuturkan, masih ada perusahaan di beberapa daerah lain yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban tersebut. Beberapa hanya mendaftarkan pekerja tanpa menyertakan anggota keluarganya dalam program jaminan kesehatan.
“Masih ada perusahaan yang hanya mendaftarkan karyawannya, tanpa mengikutsertakan keluarganya dalam jaminan BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan ketentuan dan edaran Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo tahun 2019, yang menegaskan bahwa seluruh pekerja berhak memperoleh jaminan BPJS Kesehatan, termasuk bagi mereka yang telah di-PHK, dengan iuran yang dibiayai pemerintah.
Lebih lanjut, Darsianti menekankan pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan. DPRD, kata dia, akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban perlindungan pekerja.
“Kami turun langsung untuk memantau dan mengevaluasi agar tidak ada lagi perusahaan yang abai terhadap perlindungan pekerjanya. Kesejahteraan karyawan, termasuk keluarganya, harus menjadi prioritas bersama,” tandasnya.











Komentar