Gorontalo – Perubahan agenda kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo akhirnya diputuskan dalam forum tertinggi dewan. Melalui Rapat Paripurna ke-73, penyesuaian jadwal masa persidangan kedua tahun 2025-2026 resmi diumumkan dan mulai diberlakukan.
Rapat yang berlangsung Selasa (31/03/2026) di ruang paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri anggota dewan. Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar sebelumnya pada hari yang sama.
Paripurna kali ini hanya memuat satu agenda, yakni pengumuman perubahan jadwal kerja DPRD. Langkah tersebut mengacu pada Pasal 46 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa perubahan agenda hanya dapat dilakukan melalui rapat paripurna.
Beberapa penyesuaian yang ditetapkan meliputi penjadwalan rapat paripurna untuk penetapan Raperda di luar Propemperda 2026, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perubahan jadwal pengambilan keputusan dan penyerahan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur Gorontalo Tahun 2025.
Dengan disahkannya perubahan tersebut, seluruh agenda baru menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan DPRD pada masa persidangan berjalan. Rapat kemudian ditutup dengan harapan seluruh rencana kerja dapat terlaksana secara optimal.







Komentar