Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disetujui dalam pembicaraan tingkat pertama. Rapat paripurna pembentukan pansus tersebut digelar di ruang rapat DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (20/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, dan dihadiri para pimpinan serta anggota dewan dari seluruh fraksi. Dalam kesempatan itu, La Ode menegaskan bahwa pembentukan pansus merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan sebelumnya terhadap tiga Ranperda yang dianggap penting bagi pembangunan daerah.
“Perlu kami sampaikan bahwa dalam rangka pembahasan tiga Ranperda Provinsi Gorontalo, maka kita akan membentuk tiga panitia khusus,” ujar La Ode Haimuddin saat memimpin rapat paripurna.
Adapun tiga panitia khusus yang dibentuk DPRD Provinsi Gorontalo tersebut masing-masing memiliki fokus pembahasan berbeda, yakni:
- Pansus I, membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan.
- Pansus II, membahas Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender.
- Pansus III, membahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda, yang ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPRD, La Ode Haimuddin.
Sesuai keputusan DPRD, masa kerja ketiga Pansus tersebut ditetapkan mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2025. Pansus diharapkan dapat bekerja secara efektif dalam menyempurnakan pembahasan sebelum tahap penetapan akhir.
“Kami berharap seluruh anggota pansus dapat bekerja secara maksimal agar pembahasan tiga Ranperda ini selesai tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Gorontalo,” pungkasnya.












Komentar