Habis Rp90 Miliar, Kinerja DPRD Provinsi Gorontalo 2025 Dinilai Belum Berpihak pada Rakyat

paripurna.co.id Gorontalo – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan Presiden Prabowo Subianto sejak Januari 2025, anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo justru terbilang besar. Sekitar Rp90 miliar dialokasikan untuk membiayai fasilitasi agenda 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo selama tahun anggaran 2025.

Besarnya anggaran tersebut menimbulkan harapan publik agar kinerja wakil rakyat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanding dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo. Namun, penilaian internal DPRD sendiri menyebut kinerja lembaga belum sepenuhnya maksimal.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, membenarkan besaran anggaran tersebut. Ia mengatakan, dari total alokasi anggaran DPRD sebesar Rp93 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2025, sekitar Rp90 miliar telah dibelanjakan.

“Sekitar Rp90 miliar terbelanjakan dari alokasi dalam APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp93 miliar, termasuk anggaran Sekretariat DPRD,” kata Umar Karim dalam keterangannya, Senin (05/01/2025).

Legislator yang akrab disapa UK itu menilai angka tersebut sangat besar jika dibandingkan dengan capaian kinerja DPRD selama tahun 2025. Menurutnya, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pengawasan, pembentukan peraturan daerah (Perda), serta penganggaran bersama kepala daerah. Namun, fungsi-fungsi tersebut dinilai belum dijalankan secara optimal.

“Anggota DPRD adalah wakil rakyat yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan, membentuk Perda, serta menetapkan anggaran. Tapi harus diakui, pelaksanaannya selama 2025 belum maksimal,” ujarnya.

Menilik kembali perjalanan DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang tahun 2025, UK menyebut publik justru lebih banyak disuguhi berbagai peristiwa yang mencoreng kredibilitas lembaga legislatif. Mulai dari pengakuan salah satu anggota DPRD yang sempat menyatakan hendak “merampok uang rakyat” dengan memanfaatkan fasilitas perjalanan dinas, meski belakangan diklaim sebagai guyonan, hingga berujung pada pencopotan jabatan yang bersangkutan.

Selain itu, terdapat pula sorotan terhadap anggota DPRD yang dinilai jarang masuk kantor, dugaan keterlibatan salah satu anggota dalam perkara pidana penipuan terkait urusan ibadah, serta dugaan penyimpangan perjalanan dinas (perdis). Tak kalah kontroversial, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo disebut menggunakan hingga tiga unit kendaraan dinas, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Buruknya kinerja DPRD juga tercermin dari banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke Badan Kehormatan DPRD terkait dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik anggota dewan. Namun, dari hampir sepuluh laporan yang diterima, baru satu perkara yang diputus oleh Badan Kehormatan.

Belum rampung penanganan berbagai aduan tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo kembali diterpa isu dugaan tenaga outsourcing fiktif. Para tenaga outsourcing tersebut diduga hanya diangkat secara administratif melalui surat keputusan, menerima gaji setiap bulan, namun orangnya tidak pernah ada, apalagi kinerjanya.

Padahal, tenaga outsourcing di lingkungan lembaga pemerintah memiliki tugas utama membantu aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan roda organisasi. Informasi yang beredar menyebutkan, dugaan outsourcing fiktif tersebut kini tengah dalam penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut UK, potret semacam ini seharusnya dapat diminimalisir agar DPRD benar-benar menampilkan kinerja yang berpihak kepada rakyat. Ia juga menyinggung masih sulitnya masyarakat menemui anggota DPRD di hari-hari kerja tertentu.

“Alih-alih konsisten dengan janji kampanye akan selalu bersama rakyat, justru pada hari-hari tertentu anggota DPRD sulit ditemui karena ‘sedang ke luar daerah’,” kata UK.

Meski demikian, UK mengakui terdapat beberapa kinerja positif DPRD sepanjang tahun 2025. Salah satunya adalah pengusutan investasi kelapa sawit di Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus). Hasil kerja Pansus tersebut mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bahkan turun langsung ke Gorontalo.

KPK menilai investasi sawit di Gorontalo minim kontribusi bagi daerah, meski telah menimbulkan dampak serius seperti perambahan hutan, konflik lahan, hingga perampasan tanah. KPK pun menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola sektor perkebunan kelapa sawit agar lebih transparan dan bebas dari potensi korupsi.

Selain itu, DPRD juga mencatatkan satu capaian lain, yakni rekomendasi penonaktifan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Gorontalo, Daniel Ibrahim. Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah polemik logo Gorontalo Half Marathon (GHM) serta pencantuman nama Gusnar Ismail pada finisher medal GHM 2025. DPRD kemudian merekomendasikan pencopotan yang bersangkutan kepada Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.

Namun demikian, UK menilai capaian-capaian tersebut belum sebanding dengan besarnya anggaran yang digunakan DPRD sepanjang tahun 2025.

“Kinerja DPRD masih banyak berkutat pada urusan-urusan formal seperti perjalanan dinas dan konsultasi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kondisi kantor DPRD yang kerap kosong pada hari-hari tertentu.

“Rakyat masih sulit menghubungi anggota legislatif. Rata-rata mulai hari Selasa sampai Jumat, kantor sering kosong karena anggota DPRD tidak berada di tempat,” ungkap UK.

Untuk mengatasi hal tersebut, dalam Tata Tertib DPRD terbaru telah diatur kewajiban satu komisi untuk tetap berada di kantor setiap minggu guna menerima aspirasi masyarakat.

“Dalam Tatib terbaru sudah diwajibkan satu komisi ‘stay’ atau piket di kantor DPRD. Ketentuan ini sebenarnya sudah diundangkan tiga bulan lalu, namun baru akan diberlakukan efektif mulai Januari 2026,” jelasnya.

UK berharap ke depan kinerja DPRD Provinsi Gorontalo dapat terus ditingkatkan. Ia juga mendorong masyarakat di setiap daerah pemilihan (dapil) agar aktif mengawasi dan mendorong perbaikan kinerja anggota legislatif yang mereka pilih pada Pemilu 2024.

Menurutnya, selama tahun 2025 kinerja DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan regulasi masih belum maksimal, terlebih jika dibandingkan dengan anggaran sebesar Rp93 miliar yang dialokasikan melalui APBD.

“Kinerja belum maksimal dan tidak sebanding dengan uang pajak rakyat yang digunakan DPRD,” kuncinya.

Komentar

News Feed