Gorontalo – Dugaan tidak dilaksanakannya sejumlah pekerjaan saluran pada ruas Jalan Trans Sulawesi Kota-Biluhu dan Jalan Kota-Taludaa berbuntut panjang. Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo memastikan temuan tersebut akan dibawa ke berbagai lembaga pengawas, mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tak hanya sebatas laporan, AMMPD juga mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Gorontalo, khususnya terkait penggunaan anggaran pemeliharaan jalan.
Aktivis AMMPD yang juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SPAK) Provinsi Gorontalo, Rahmat Mamonto, mengungkapkan bahwa hasil kajian internal organisasinya menunjukkan adanya indikasi kuat ketidaksesuaian antara rencana kerja pemeliharaan dan kondisi faktual di lapangan.
“Hasil kajian kami sangat jelas. Ada item pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan, padahal tercantum dalam rencana pemeliharaan. Kami memiliki dokumentasi, titik-titik temuan, serta data pendukung lainnya. Anggaran pemeliharaan ini nilainya tidak kecil, sehingga persoalan ini sangat serius,” ujar Rahmat kepada Paripurna, Senin (19/01/2026).
Menurut Rahmat, AMMPD tidak ingin berhenti pada pengungkapan di ruang publik semata. Pihaknya akan menempuh jalur formal dengan menyampaikan laporan resmi secara berjenjang kepada lembaga berwenang.
“Dalam waktu dekat kami akan menyerahkan laporan resmi ke DPRD Provinsi Gorontalo. Kami meminta dilakukan hearing terbuka dan DPRD memanggil BPJN Gorontalo untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh. Selain itu, laporan yang sama juga akan kami sampaikan ke Kementerian PUPR, khususnya Direktorat Jenderal Bina Marga,” katanya.
AMMPD menilai, audit menyeluruh perlu segera dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran pemeliharaan jalan benar-benar sesuai peruntukan. Rahmat menekankan bahwa fungsi pengawasan DPRD dan peran Kementerian PUPR sangat menentukan dalam mengurai persoalan tersebut.
“BPJN Gorontalo harus diaudit secara total. Jika memang ada pekerjaan yang tidak dikerjakan atau hilang di lapangan, publik berhak mengetahui ke mana anggaran tersebut digunakan. DPRD harus menjalankan fungsi pengawasannya secara tegas, dan Kementerian PUPR harus turun langsung,” tegasnya.
Ia menambahkan, audit tersebut penting untuk mencegah potensi penyimpangan, pembiaran, maupun praktik pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan hanya soal saluran air atau pemeliharaan rumput semata. Ini menyangkut integritas pengelolaan anggaran negara. Jika ada yang tidak beres, harus diungkap agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.
Rahmat juga memastikan bahwa laporan AMMPD dilengkapi dengan bukti visual, peta koordinat titik temuan, serta perbandingan antara rencana kerja dan fakta lapangan.
“Kami siap adu data. Jika ada pihak yang ingin membantah, silakan. Semua temuan kami didukung dokumentasi yang lengkap. Kondisi di lapangan tidak bisa ditutupi,” katanya.
Lebih lanjut, Rahmat menyatakan AMMPD dan SPAK siap bertanggung jawab atas laporan tersebut, termasuk jika prosesnya berlanjut ke ranah penegakan hukum.
“Kami siap hadir sebagai pelapor maupun saksi, baik di DPRD, di Kementerian, maupun jika nanti masuk ke proses hukum. Persoalan ini harus dibuka secara terang-benderang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari BPJN Provinsi Gorontalo. Pihak media telah berupaya meminta klarifikasi melalui panggilan telepon ke nomor yang diberikan perwakilan BPJN di 08229934xxxx, namun belum memperoleh respons. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.













Komentar